RI News. Tapanuli Selatan – Kebijakan pertambangan nasional, Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyuarakan keprihatinan mendalam atas ketidakjelasan status operasional PT Agincourt Resources (PT AR) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara singkat pada Selasa, 24 Februari 2026, yang menyoroti kontradiksi antara informasi pencabutan izin dan fakta lapangan di mana aktivitas pertambangan masih berlangsung. Isu ini tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga mencerminkan tantangan lebih luas dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, di mana keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan hak masyarakat adat sering kali menjadi arena konflik yang kompleks.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah pusat melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin operasional sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT AR, pada Januari 2026, dengan alasan kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam. Namun, Erwin menekankan bahwa sejak 20 Januari 2026 hingga kini, operasional Tambang Emas Martabe—yang dikelola oleh anak usaha PT United Tractors Tbk.—masih aktif, memunculkan tanda tanya besar tentang konsistensi kebijakan pemerintah. “Kalau izin sudah dicabut, kenapa aktivitas masih berjalan?” tanya Erwin, yang merepresentasikan suara kebingungan publik. Polemik ini semakin rumit karena status PT AR didasarkan pada Kontrak Karya (KK) yang diteken pada 1997, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) biasa, sehingga pencabutan dianggap prematur oleh sebagian kalangan industri. Wacana pengambilalihan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) juga bergulir, tetapi hingga kini belum ada kejelasan resmi, meninggalkan ruang bagi spekulasi yang dapat mengganggu iklim investasi.

Selain ketidakpastian legal, Erwin menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Batang Toru, yang dikenal sebagai kawasan sensitif secara geografis. Peristiwa banjir bandang pada 25 November 2025, yang menewaskan puluhan korban dan merusak infrastruktur, menjadi contoh nyata potensi risiko jika pengawasan tidak ketat. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam tanpa evaluasi menyeluruh dapat memperburuk kerentanan ekologis, di mana hilangnya tutupan hutan mengurangi kemampuan resapan air dan meningkatkan frekuensi bencana. Diskusi di kalangan masyarakat dan organisasi lingkungan seperti WALHI menegaskan bahwa banjir berulang bukan semata fenomena alam, melainkan hasil dari kebijakan yang memprioritaskan ekstraksi sumber daya atas keberlanjutan. Pengawasan ketat, termasuk kajian independen seperti yang dilakukan oleh CENAGO-ITB, diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, sekaligus sebagai bahan refleksi atas model pembangunan yang inklusif terhadap aspek ekologi.
Lebih jauh, Parsadaan Marga Pulungan mengangkat isu klaim tanah ulayat seluas sekitar 3.000 hektar yang belum terselesaikan. Wilayah ini, yang berbatasan dengan Luat Marancar Siregar dan bagian dari eks Kuria Batang Toru, memiliki nilai historis dan genealogis bagi masyarakat adat Marga Pulungan. Erwin menegaskan bahwa persoalan ini melampaui urusan administratif, menyentuh hak adat yang diwariskan turun-temurun, dan sering kali terpinggirkan dalam dinamika industri pertambangan. Konflik lahan seperti ini mencerminkan ketegangan struktural antara hak adat dan kepentingan korporasi, di mana masyarakat lokal sering menjadi pihak yang dirugikan tanpa kompensasi memadai. Kasus serupa di wilayah lain menunjukkan bahwa penyelesaian yang adil memerlukan pendekatan partisipatif, bukan hanya prosedur hukum formal.
Di tengah eskalasi ini, Erwin mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan transparansi mengenai status izin PT AR serta progres penyelesaian konflik lahan. Tanpa informasi yang jelas, risiko ketegangan sosial semakin tinggi, berpotensi memicu keresahan di kalangan masyarakat adat dan warga sekitar. Polemik Tambang Martabe ini menjadi cermin bagi tantangan governance pertambangan di Indonesia: bagaimana menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional dengan keadilan sosial dan lingkungan. Evaluasi holistik diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak dasar masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Pewarta: Adi Tanjoeng

