RI News Portal. Subulussalam, 23 Desember 2025 – Fasilitas Balai Benih Ikan (BBI) Sengersing di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, yang dibangun dengan investasi negara mencapai puluhan miliar rupiah, kini menghadapi ancaman serius akibat kerusakan lingkungan yang berkelanjutan. Kolam pembenihan dan infrastruktur pendukungnya mengalami pendangkalan cepat serta pencemaran lumpur, yang diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah hulu daerah tangkapan air (DTA).
BBI Sengersing dirancang sebagai pusat produksi benih ikan air tawar untuk mendukung program ketahanan pangan lokal melalui sektor perikanan budidaya. Namun, masuknya sedimen lumpur secara masif telah menurunkan kualitas air, membuat kolam cepat dangkal dan keruh. Hal ini tidak hanya meningkatkan biaya operasional pemeliharaan, tetapi juga berpotensi menghentikan aktivitas pembenihan secara permanen jika tidak segera ditangani.
“Sejumlah kolam mengalami penurunan kedalaman signifikan akibat endapan lumpur, sementara kualitas air tidak lagi optimal untuk budidaya benih ikan,” kata seorang pengamat lingkungan setempat yang memilih anonim demi keamanan. Kerusakan ini bukan fenomena mendadak, melainkan akumulasi dari perambahan lahan di hulu sungai yang mengalir ke fasilitas BBI. Vegetasi alami yang semula berfungsi sebagai penahan erosi tanah dan pengatur aliran air telah hilang, digantikan oleh lahan terbuka yang rentan terhadap pengikisan saat musim hujan.

Aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit secara intensif di wilayah hulu diduga menjadi pemicu utama. Perubahan tutupan lahan dari hutan atau semak menjadi monokultur sawit tanpa pengendalian erosi yang memadai telah mempercepat proses sedimentasi di sungai downstream. Beberapa sumber lokal menyebut bahwa ekspansi lahan tersebut, yang mencapai ratusan hektare, tidak selalu disertai dengan pemenuhan standar lingkungan, termasuk perlindungan sempadan sungai dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat.
Dari perspektif ekologis, hilangnya fungsi penyangga vegetasi di daerah aliran sungai (DAS) menyebabkan peningkatan laju erosi tanah dan banjir bandang musiman, yang akhirnya membawa material sedimen ke kolam BBI. Kondisi ini mengancam tidak hanya aset infrastruktur negara, tetapi juga program ketahanan pangan daerah yang bergantung pada pasokan benih ikan berkualitas untuk petani budidaya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan kewajiban pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan ekosistem, terutama di wilayah sensitif seperti hulu DAS. Pembukaan lahan tanpa mekanisme pengendalian dampak yang efektif dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran prinsip pembangunan berkelanjutan, dengan potensi tanggung jawab administratif hingga pidana lingkungan.
Jika dibiarkan, investasi besar negara di BBI Sengersing berisiko sia-sia, sementara masyarakat lokal kehilangan akses terhadap benih ikan yang esensial untuk pengembangan ekonomi perikanan. Para pengamat dan komunitas lingkungan mendesak otoritas terkait untuk melakukan audit independen terhadap aktivitas perkebunan di hulu, termasuk verifikasi kepatuhan izin dan implementasi mitigasi erosi. Peninjauan ulang tata kelola lahan di wilayah kritis juga dianggap mendesak guna melindungi aset publik dan ekosistem sungai.
Kasus ini mencerminkan tantangan lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh, di mana ekspansi sektor perkebunan harus diseimbangkan dengan perlindungan fungsi ekologis untuk keberlanjutan jangka panjang.
Pewarta: Jaulim Saran

