Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kerusakan Hulu, KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak

Kerusakan Hulu, KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 17 Juli 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas menindaklanjuti bencana banjir yang melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Banjir tersebut menewaskan tiga orang, satu korban hilang, serta menimbulkan kerusakan di tujuh desa. Dampak bencana bahkan dirasakan hingga wilayah hilir, termasuk Jakarta dan Bekasi.

Dalam pernyataan resmi, Kamis (17/7/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif mengungkapkan bahwa hasil pengawasan KLH/BPLH menunjukkan penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta maraknya pembangunan tanpa persetujuan lingkungan.

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif. Akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan,” tegas Hanif.

KLHK telah mencabut izin persetujuan lingkungan sejumlah pelaku usaha di kawasan tersebut. Selain itu, 21 pelaku usaha dikenakan tindakan penegakan hukum. Surat resmi juga dikirimkan kepada Bupati Bogor, berisi ultimatum agar seluruh izin lingkungan bermasalah dicabut dalam tenggat 30 hari kerja.

Menurut Hanif, langkah ini diambil berdasarkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kawasan yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 sejak 2011. Alih fungsi lahan yang terjadi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” jelas Hanif.

Baca juga : Rehabilitasi Irigasi Pengga: Strategi Penguatan Distribusi Air untuk Swasembada Pangan Nasional

KLH/BPLH bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan delapan perusahaan dengan persetujuan lingkungan yang tumpang tindih secara substansial dan prosedural dengan DELH PTPN I Regional 2. Delapan entitas tersebut adalah:

  • PT Pinus Foresta Indonesia
  • PT Jelajah Handal Lintasan
  • PT Jaswita Lestari Jaya
  • PT Eigerindo Multi Produk Industri
  • PT Karunia Puncak Wisata
  • CV Pesona Indah Nusantara
  • PT Bumi Nini Pangan Indonesia
  • PT Pancawati Agro
Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen pembelian pesawat Boeing merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Garuda Indonesia, sebagai maskapai penerbangan nasional. Komitmen pembelian 50 pesawat tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi dengan Amerika Serikat terkait tarif impor.

Tiga perusahaan di antaranya telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor, sedangkan lima lainnya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Kasus ini mencerminkan kegagalan pengendalian tata ruang dan lemahnya implementasi persetujuan lingkungan dalam konteks pembangunan pariwisata dan pemanfaatan ruang di kawasan hulu. Pemerintah pusat menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, pengelola HGU, dan pelaku usaha untuk mencegah kerusakan ekosistem yang berimplikasi pada bencana hidrometeorologi di wilayah hilir.

Dengan ultimatum tertanggal 24 April 2025, KLHK memberikan sinyal kuat bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan lingkungan tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi preseden untuk memperketat izin lingkungan dan mengoptimalkan pengawasan lintas sektor demi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan publik.

Pewarta : Moh Romli

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rehabilitasi Irigasi Pengga: Strategi Penguatan Distribusi Air untuk Swasembada Pangan Nasional
Next: Pemerintah Aceh Rayakan Hari Koperasi ke-78, Dorong Penguatan Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.