RI News Portal. Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan berbasis digital mencapai sekitar Rp790 miliar sepanjang satu tahun pertama beroperasinya pusat layanan penanganan penipuan yang diluncurkan pada November 2024. Angka tersebut dihimpun dari lebih 350 ribu laporan yang masuk ke sistem pelaporan terpadu selama periode pemantauan 12 bulan.
Dari total kerugian tersebut, OJK berhasil memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp350 miliar. Meski proporsinya baru mencapai sekitar 44 persen, otoritas menilai angka tersebut masih jauh lebih baik dibandingkan praktik pemulihan dana di banyak negara lain.
“Di tingkat internasional, tingkat pengembalian dana korban penipuan digital (recovery rate) umumnya hanya berkisar 1 hingga 5 persen. Hal ini disebabkan kecepatan pergerakan pelaku yang sering kali sudah memindahkan dana sebelum laporan diproses,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan pers, Selasa (25/11/2025).

Friderica menambahkan, karena mekanisme pusat layanan anti-penipuan ini baru berjalan satu tahun, belum memungkinkan untuk dilakukan perbandingan tren tahunan yang signifikan. “Kita baru memiliki baseline. Setelah dua hingga tiga tahun ke depan, pola dan efektivitasnya akan lebih jelas terlihat,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti perlunya penyederhanaan komunikasi publik terkait keberadaan dan cara kerja pusat layanan tersebut. Menurut Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn, banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pelaporan cepat serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara mandiri.
“Badan publik wajib menyampaikan informasi dengan bahasa dan saluran yang mudah dipahami serta diakses masyarakat luas. Literasi yang tepat waktu akan menjadi benteng pertama sebelum korban bertambah,” tegas Rospita.
Baca juga : Espanyol Kembali ke Trek Kemenangan dengan Susah Payah atas Sevilla
Para pakar keamanan siber menilai angka kerugian Rp790 miliar dalam setahun pertama ini mencerminkan tingginya intensitas serangan sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk melapor. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa jumlah kasus yang tidak dilaporkan (dark figure) diperkirakan masih jauh lebih besar.
Dengan semakin kompleksnya modus penipuan yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan rekayasa sosial, kolaborasi lintas otoritas serta edukasi berkelanjutan menjadi kunci untuk menekan laju kerugian di masa mendatang.
Pewarta : Yudha Purnama

