RI News. Gunungkidul – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat resmi menyerahkan dokumen Serat Palilah dan Serat Kekancingan bagi objek Tanah Sultan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, di Gunungkidul pada Senin (6/4/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis Keraton untuk menertibkan administrasi pertanahan di wilayah terluas DIY ini. GKR Mangkubumi menegaskan bahwa proses pengembalian tanah Kagungan Dalem dilakukan secara bertahap dan teliti, jengkal demi jengkal serta milimeter per milimeter, melalui pengadministrasian yang baik.
“Tugas kami adalah mengembalikan tanah ‘Kagungan Dalem’ (milik Keraton) jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik,” ujar GKR Mangkubumi dalam keterangan yang disampaikan di sela-sela acara penyerahan dokumen tersebut.

Ia menambahkan bahwa Keraton sama sekali tidak berniat menggusur masyarakat. Sebaliknya, tujuan utama adalah memastikan tanah milik Keraton dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun petani setempat.
GKR Mangkubumi juga memberikan pesan tegas kepada para penerima dokumen. Ia meminta agar Serat Palilah dan Serat Kekancingan dimanfaatkan dengan bijaksana, khususnya tidak dijadikan agunan atau jaminan utang yang berisiko merugikan pemiliknya di kemudian hari.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyambut baik momentum ini sebagai peristiwa bersejarah. Menurutnya, penyerahan dokumen ini memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk perlindungan langsung dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga : Pemerintah Teliti Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi, Subsidi Tetap Dijaga hingga Akhir 2026
“Tercatat di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground), dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat,” ungkap Bupati Endah.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini, telah ada setidaknya 154 permohonan surat kekancingan yang diajukan oleh berbagai institusi maupun masyarakat. Pesan khusus dari Ngarsa Dalem, lanjut Bupati, adalah agar pemanfaatan Tanah Sultan diprioritaskan untuk mendukung warga miskin ekstrem, terutama sebagai tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti pendirian kios atau fasilitas serupa.
Di tingkat kelurahan, Lurah Karangasem Sigit Purnomo menyatakan bahwa pemberian izin penggunaan lahan dalam bentuk Palilah maupun Kekancingan merupakan hak prerogatif Ngarsa Dalem. Untuk mewujudkan legalitas ini, pihak kelurahan telah menjalin komunikasi intensif dengan Panitikismo Keraton.
Menurut Sigit, di Kelurahan Karangasem terdapat 72 titik lokasi yang digunakan untuk kantor pemerintahan maupun hunian warga. Selama ini, banyak warga yang menempati lahan tersebut tanpa dokumen resmi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
“Sebenarnya itu yang ingin kami selesaikan atau kami respon, supaya tidak ada risiko-risiko hukum bagi masyarakat kami,” tegasnya.
Penyerahan dokumen ini diharapkan menjadi model bagi wilayah lain di DIY dalam mengelola tanah Sultan Ground. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, diharapkan terjadi harmoni antara pelestarian hak Keraton sebagai warisan budaya dan pemberdayaan masyarakat lokal untuk kesejahteraan yang berkelanjutan.
Pewarata : Lee Anno

