Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kepastian Hukum Agraria pada Proyek Infrastruktur Nasional: LSM KIPANG Ajukan Penundaan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

Kepastian Hukum Agraria pada Proyek Infrastruktur Nasional: LSM KIPANG Ajukan Penundaan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Kepastian Hukum Agraria pada Proyek Infrastruktur Nasional- LSM KIPANG Ajukan Penundaan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang, 13 Januari 2026 – Dalam perkembangan terbaru terkait pengadaan tanah untuk perluasan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) telah menyampaikan permohonan resmi untuk menunda pencairan dana ganti rugi. Langkah ini mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap potensi konflik hukum berkepanjangan yang dapat timbul dari ketidakjelasan status kepemilikan tanah objek sengketa.

Permohonan tertuang dalam surat bernomor 310/LSM/I/2026, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II (persero). Surat tersebut, ditandatangani oleh Haris AB, SH, sebagai perwakilan KIPANG, secara spesifik meminta penangguhan pembayaran dana konsinyasi pada tiga perkara perdata, yakni Nomor 138/Pdt.G/2024/PN.TNG, 139/Pdt.G/2024/PN.TNG, dan 140/Pdt.G/2024/PN.TNG.

Menurut Haris AB, penundaan diperlukan untuk menghindari risiko sengketa hukum di masa mendatang. “Kami meminta penundaan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tanah yang menjadi objek ganti rugi diduga berasal dari tanah bengkok Desa Rawarengas – yang semula berada di Kecamatan Teluknaga dan kini termasuk wilayah administratif Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Tanah bengkok, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan aset milik desa yang dialokasikan sebagai imbalan jabatan bagi perangkat desa, bukan properti pribadi yang dapat dialihkan secara bebas. Penelusuran KIPANG mengungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya digarap oleh warga setempat bernama Nacang, Niman, dan Sanip, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Garapan dari Kepala Desa Rawarengas. Klaim kepemilikan pribadi atas nama Lioe Tjhai Kim, menurut Haris, berpotensi bertentangan dengan riwayat penguasaan tersebut.

Isu ini menyoroti tantangan klasik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses konsinyasi – penitipan dana ganti rugi ke pengadilan saat terdapat keberatan – dimaksudkan untuk mempercepat proyek strategis nasional seperti ekspansi Runway 3, yang krusial bagi peningkatan kapasitas penerbangan nasional. Namun, tanpa verifikasi mendalam terhadap asal-usul hukum tanah, pembayaran prematur dapat memicu gugatan baru dari pihak yang merasa berhak, termasuk ahli waris penggarap historis atau pemerintah desa.

Baca juga : Jawa Timur Pimpin Nasional dengan 26 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh

Haris AB menambahkan, “Jika pembayaran dilanjutkan tanpa klarifikasi riwayat penguasaan dan status hukum, justru berpotensi memicu sengketa baru. Pihak lain, seperti ahli waris atau desa, mungkin akan mengajukan klaim.” Ia menyerukan penerapan asas kehati-hatian – prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara – untuk memastikan kepastian hukum sebelum dana dicairkan.

Kasus ini bukanlah yang pertama dalam proyek infrastruktur besar di Indonesia, di mana overlapping klaim atas tanah adat, tanah desa, atau tanah negara sering kali menghambat kemajuan. Penundaan yang diminta KIPANG dapat menjadi momentum bagi institusi terkait untuk melakukan audit hukum agraria yang lebih komprehensif, sehingga proyek Runway 3 – yang telah lama menjadi prioritas nasional – dapat berjalan tanpa beban litigasi berkepanjangan di masa depan.

Permohonan ini menegaskan peran masyarakat sipil dalam mengawasi proses pengadaan tanah, sekaligus mengingatkan pentingnya harmonisasi antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak agraria masyarakat lokal. Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak-pihak yang dituju.

Pewarta : Mukhlis

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jawa Timur Pimpin Nasional dengan 26 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh
Next: Polsek Jatipurno Sigap Tangani Dampak Longsor di Balepanjang

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by