RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam praktik korupsi di sektor perpajakan: permintaan “uang apresiasi” sebagai syarat pengabulan restitusi pajak bernilai puluhan miliar rupiah. Kasus ini menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, beserta seorang pegawai pajak dan manajer keuangan perusahaan swasta.
Menurut penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti—perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan—mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak yang sama dengan status lebih bayar. Permohonan tersebut ditujukan langsung ke KPP Madya Banjarmasin.
Tim pemeriksa di kantor pajak setempat, yang salah satunya melibatkan pegawai bernama Dian Jaya Demega, kemudian melakukan verifikasi. Hasil pemeriksaan menemukan kelebihan bayar sebesar Rp49,47 miliar, dikoreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.

Proses berlanjut hingga November 2025, ketika Mulyono selaku kepala kantor bertemu dengan perwakilan perusahaan, yaitu Venasius Jenarus Genggor sebagai Manajer Keuangan dan seorang direktur utama. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono secara eksplisit menyampaikan bahwa pengabulan restitusi hanya bisa terealisasi jika ada “uang apresiasi” dari pihak perusahaan.
Kesepakatan pun tercapai: PT Buana Karya Bhakti menyetujui pembayaran Rp1,5 miliar sebagai “apresiasi”. Uang tersebut direncanakan dibagikan kepada Mulyono dan Venasius sendiri.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Restitusi Rp48,3 miliar akhirnya cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026.
Pasca-pencairan, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius untuk menagih bagiannya. Uang “apresiasi” kemudian dicairkan perusahaan melalui mekanisme invois fiktif. Pembagian jatah disepakati: Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta.
Baca juga : Gunung Marapi Kembali Mengamuk: Kolom Abu Menjulang 3 Kilometer di Malam Hari
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Venasius menemui Mulyono di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin dan menyerahkan Rp800 juta yang dibungkus kardus. Mulyono kemudian menitipkan uang tersebut kepada orang kepercayaannya di salah satu waralaba miliknya. Dari jumlah itu, Rp300 juta digunakan untuk uang muka pembelian rumah, sementara sisanya masih disimpan.
Untuk bagian Dian, Venasius menyerahkan Rp200 juta, namun memotong 10 persen atau Rp20 juta sebagai tambahan bagi dirinya sendiri, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta yang telah digunakan untuk keperluan pribadi. Sisa Rp500 juta menjadi bagian Venasius, di mana Rp20 juta sudah terpakai untuk kepentingan pribadi.
KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dan sekitarnya. Penangkapan terhadap Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor dilakukan di Banjarmasin. Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang di sektor perpajakan, khususnya proses restitusi yang seharusnya berbasis kepatuhan dan verifikasi ketat. KPK menegaskan bahwa tindakan semacam ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak dan merugikan negara melalui potensi kebocoran penerimaan.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi.
Pewarta : Diki Eri

