
RI News Portal. Jakarta, 4 Oktober 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri HAM No. M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Menteri HAM, Natalius Pigai, memperkenalkan aplikasi digital inovatif bernama Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut. “Platform ini memungkinkan pelaku usaha melakukan penilaian mandiri terhadap potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis mereka,” ujar Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Aplikasi PRISMA dirancang untuk memudahkan dunia usaha mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur. Pengembangan PRISMA selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), standar global yang berfokus pada tiga pilar utama: kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan hak masyarakat untuk mendapatkan pemulihan atas pelanggaran HAM.

“PRISMA bukan sekadar alat, tetapi wujud komitmen Indonesia untuk memastikan dunia usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap HAM. Dengan pendekatan ini, kami ingin menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berdaya saing di kancah global,” tegas Pigai.
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat KemenHAM, Pungka M Sinaga, menambahkan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari output Proyek Perubahan Diklat PKN Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2025. Proyek ini mencakup beberapa langkah strategis, seperti penyusunan regulasi dasar penggunaan PRISMA, pendampingan teknis bagi pelaku usaha, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM.
Baca juga : Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pencurian Berharga Rp95,5 Juta
“PRISMA adalah terobosan untuk mendorong kepatuhan HAM di sektor bisnis. Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk memanfaatkan platform ini guna memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM,” ungkap Pungka.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap isu HAM, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang berkomitmen pada praktik bisnis berkelanjutan dan beretika. Pelaku usaha didorong untuk segera mengadopsi PRISMA sebagai bagian dari strategi operasional mereka.
Pewarta : Albertus Parikesit
