Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 1 Oktober 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Gugatan yang terdaftar pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini tidak hanya menyeret Bahlil, tetapi juga PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia sebagai pihak tergugat.

Gugatan diajukan oleh Tati Suryati, seorang warga sipil yang mengaku rutin mengisi BBM di SPBU Shell Indonesia. Dalam petitum gugatannya, Tati menyatakan bahwa pada 14 September 2025, ia tidak dapat memperoleh BBM yang biasa dibelinya di SPBU Shell. Kelangkaan ini, menurutnya, menyebabkan kerugian signifikan, baik dari sisi waktu maupun biaya, sehingga mendorongnya untuk menggugat ketiga pihak tersebut.

Menanggapi gugatan ini, Bahlil menyatakan sikap terbuka terhadap proses hukum. “Ya, kami menghargai proses hukum,” ujarnya singkat saat ditemui di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, pada Rabu (1/10).

Kelangkaan BBM di SPBU swasta, seperti Shell dan bp, telah menjadi sorotan sejak Agustus 2025. Untuk mengatasi masalah ini, Bahlil mengungkapkan bahwa SPBU swasta, termasuk Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil, telah menyepakati skema impor BBM tambahan melalui kolaborasi dengan Pertamina. Kesepakatan ini mencakup pembelian BBM murni (base fuel) yang kemudian akan dicampur di tangki SPBU masing-masing sesuai kebutuhan operasional.

Namun, implementasi skema ini belum berjalan mulus. Dalam pertemuan lanjutan pada Selasa (23/9), sejumlah perusahaan swasta menyatakan masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan kantor pusat global mereka. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam sinkronisasi kebijakan antara pihak lokal dan internasional, yang berpotensi memperlambat penyelesaian kelangkaan BBM.

Kelangkaan BBM di SPBU swasta tidak hanya berdampak pada konsumen seperti Tati, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas koordinasi antara pemerintah, Pertamina, dan pelaku usaha swasta. Skema impor BBM yang diusulkan menjadi solusi sementara, namun keberlanjutannya bergantung pada kemampuan semua pihak untuk menyepakati teknis distribusi dan pencampuran BBM.

Baca juga : Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Gugatan perdata ini juga menjadi preseden penting dalam konteks akuntabilitas publik terhadap kebijakan energi. Dengan melibatkan Menteri ESDM secara langsung, kasus ini menyoroti kompleksitas tanggung jawab dalam rantai pasok energi nasional, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan pada SPBU swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Pertamina (Persero) maupun PT Shell Indonesia terkait gugatan tersebut. Perkembangan sidang di PN Jakpus akan menjadi sorotan untuk melihat bagaimana kasus ini memengaruhi kebijakan energi ke depan.

Pewarta : Yogi Hilmawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Next: IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.