Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekecewaan Berkepanjangan: Warga Tunggul Pandean Jepara Menuntut Partisipasi Langsung Bupati dalam Penolakan Gardu Induk PLN

Kekecewaan Berkepanjangan: Warga Tunggul Pandean Jepara Menuntut Partisipasi Langsung Bupati dalam Penolakan Gardu Induk PLN

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Kekecewaan Berkepanjangan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jepara 24 September 2025 —Di tengah hiruk-pikuk pembangunan infrastruktur energi nasional, warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali merasakan pil pahit kekecewaan. Penantian mereka untuk bertemu langsung dengan Bupati Jepara guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk PLN berujung pada pembatalan agenda yang telah dijanjikan. Kejadian ini bukan hanya sekadar ingkar janji administratif, melainkan mencerminkan isu yang lebih dalam tentang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum Indonesia.

Awal mula konflik ini dapat ditelusuri sejak rencana pendirian gardu induk tersebut diumumkan, yang langsung menuai penolakan dari warga setempat. Menurut pernyataan resmi dari tim kuasa hukum warga, proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan sekitar. “Kami meminta Bupati Jepara memegang komitmen yang pernah diucapkan di hadapan kami. Warga berhak didengar langsung oleh pemimpinnya, bukan hanya diberi janji atau diwakilkan pada pejabat lain,” ujar WW, perwakilan tim Kuasa Warga Tunggul Pandean Nalumsari.

Dalam pertemuan resmi sebelumnya dengan tim kuasa hukum, Bupati Jepara menyatakan akan turun langsung ke lapangan pada Kamis, 18 September 2025, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Puncak kekecewaan terjadi pada Selasa, 23 September 2025, ketika ajudan Bupati menyampaikan perubahan agenda: Bupati tidak akan hadir, dan hanya menugaskan Asisten 2 Setda Kabupaten Jepara untuk bertemu warga pada Kamis, 24 September 2025. Alasan yang diberikan adalah bahwa hasil pertemuan akan dilaporkan langsung ke Bupati, sebuah pendekatan yang oleh warga dianggap sebagai pengabaian terhadap dialog langsung.

“Yang ditunggu masyarakat adalah Bupati Jepara, bukan utusan. Warga sudah siap menyampaikan aspirasi secara langsung, sebagaimana janji yang pernah diucapkan beliau. Kalau hanya perwakilan, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegas WW dalam keterangan resminya. Pernyataan ini mencerminkan frustrasi kolektif yang telah membara sejak Agustus 2025, ketika warga pertama kali mengeluhkan kurangnya sosialisasi proyek tersebut. Penolakan ini bukan hal baru; catatan sejarah menunjukkan bahwa warga Tunggul Pandean pernah melaporkan isu serupa ke kepolisian pada 2019, meskipun tanpa respons memadai.

Baca juga : Sorotan Hukum: Jaringan Korupsi CSR BI-OJK Mengguncang Elit Politik, KPK Hadapi Ujian Supremasi Hukum

Dari perspektif akademis, konflik ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur energi dan hak partisipasi masyarakat. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan mereka. Selain itu, proyek seperti gardu induk PLN sering kali dikategorikan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menurut laporan Komnas HAM, kerap kali melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal dan partisipasi. Hampir separuh dari 300 PSN di Indonesia dilaporkan telah mengabaikan hak masyarakat lokal, menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Lebih lanjut, kekhawatiran warga terhadap dampak kesehatan dan lingkungan bukan tanpa dasar. Gardu induk bertegangan tinggi menghasilkan medan elektromagnetik (EMF) yang, menurut studi, dapat memengaruhi metabolisme hormon dan berpotensi meningkatkan risiko kesehatan jangka panjang, seperti gangguan pada wanita hamil atau peningkatan insiden kanker. Analisis risiko di gardu induk serupa menunjukkan potensi bahaya lingkungan, meskipun PLN sering menyatakan bahwa dampaknya rendah jika mengikuti standar keselamatan. Namun, kurangnya transparansi dalam proses perizinan, seperti yang dialami warga Tunggul Pandean, memperburuk ketidakpercayaan. Warga menuntut penghentian sementara proyek hingga ada kejelasan hukum, termasuk dugaan pelanggaran UU Desa oleh Kepala Desa setempat.

Warga tidak tinggal diam. Mereka telah menggandeng organisasi seperti Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) untuk pendampingan dan pengawalan penolakan ini. “Jika Bupati enggan hadir di desa kami, maka kami yang akan datang ke Kantor Bupati Jepara untuk menyampaikan langsung penolakan ini. Suara warga tidak bisa diabaikan,” tegas warga secara kompak. Sikap ini menandakan eskalasi potensial, di mana masyarakat siap mengambil langkah tegas untuk menegakkan hak mereka.

Konflik di Tunggul Pandean ini bukan isu lokal semata, melainkan cerminan dari tantangan nasional dalam menyeimbangkan pembangunan energi dengan demokrasi partisipatif. Tanpa dialog langsung dan transparan, proyek semacam ini berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Saat ini, warga berdiri teguh: Bupati harus hadir secara pribadi untuk mendengar suara rakyat, atau dialog tak akan dianggap sah. Implikasi jangka panjangnya bisa memengaruhi kebijakan energi di tingkat kabupaten, di mana partisipasi masyarakat menjadi kunci keberlanjutan.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sorotan Hukum: Jaringan Korupsi CSR BI-OJK Mengguncang Elit Politik, KPK Hadapi Ujian Supremasi Hukum
Next: Perayaan HUT ke-61 Sulawesi Utara: Momen Persatuan dan Dukungan untuk Pembangunan

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.