Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekecewaan Berkepanjangan: Warga Tunggul Pandean Jepara Menuntut Partisipasi Langsung Bupati dalam Penolakan Gardu Induk PLN

Kekecewaan Berkepanjangan: Warga Tunggul Pandean Jepara Menuntut Partisipasi Langsung Bupati dalam Penolakan Gardu Induk PLN

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Kekecewaan Berkepanjangan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jepara 24 September 2025 —Di tengah hiruk-pikuk pembangunan infrastruktur energi nasional, warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali merasakan pil pahit kekecewaan. Penantian mereka untuk bertemu langsung dengan Bupati Jepara guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembangunan Gardu Induk PLN berujung pada pembatalan agenda yang telah dijanjikan. Kejadian ini bukan hanya sekadar ingkar janji administratif, melainkan mencerminkan isu yang lebih dalam tentang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum Indonesia.

Awal mula konflik ini dapat ditelusuri sejak rencana pendirian gardu induk tersebut diumumkan, yang langsung menuai penolakan dari warga setempat. Menurut pernyataan resmi dari tim kuasa hukum warga, proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan sekitar. “Kami meminta Bupati Jepara memegang komitmen yang pernah diucapkan di hadapan kami. Warga berhak didengar langsung oleh pemimpinnya, bukan hanya diberi janji atau diwakilkan pada pejabat lain,” ujar WW, perwakilan tim Kuasa Warga Tunggul Pandean Nalumsari.

Dalam pertemuan resmi sebelumnya dengan tim kuasa hukum, Bupati Jepara menyatakan akan turun langsung ke lapangan pada Kamis, 18 September 2025, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Puncak kekecewaan terjadi pada Selasa, 23 September 2025, ketika ajudan Bupati menyampaikan perubahan agenda: Bupati tidak akan hadir, dan hanya menugaskan Asisten 2 Setda Kabupaten Jepara untuk bertemu warga pada Kamis, 24 September 2025. Alasan yang diberikan adalah bahwa hasil pertemuan akan dilaporkan langsung ke Bupati, sebuah pendekatan yang oleh warga dianggap sebagai pengabaian terhadap dialog langsung.

“Yang ditunggu masyarakat adalah Bupati Jepara, bukan utusan. Warga sudah siap menyampaikan aspirasi secara langsung, sebagaimana janji yang pernah diucapkan beliau. Kalau hanya perwakilan, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegas WW dalam keterangan resminya. Pernyataan ini mencerminkan frustrasi kolektif yang telah membara sejak Agustus 2025, ketika warga pertama kali mengeluhkan kurangnya sosialisasi proyek tersebut. Penolakan ini bukan hal baru; catatan sejarah menunjukkan bahwa warga Tunggul Pandean pernah melaporkan isu serupa ke kepolisian pada 2019, meskipun tanpa respons memadai.

Baca juga : Sorotan Hukum: Jaringan Korupsi CSR BI-OJK Mengguncang Elit Politik, KPK Hadapi Ujian Supremasi Hukum

Dari perspektif akademis, konflik ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur energi dan hak partisipasi masyarakat. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan mereka. Selain itu, proyek seperti gardu induk PLN sering kali dikategorikan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menurut laporan Komnas HAM, kerap kali melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal dan partisipasi. Hampir separuh dari 300 PSN di Indonesia dilaporkan telah mengabaikan hak masyarakat lokal, menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Lebih lanjut, kekhawatiran warga terhadap dampak kesehatan dan lingkungan bukan tanpa dasar. Gardu induk bertegangan tinggi menghasilkan medan elektromagnetik (EMF) yang, menurut studi, dapat memengaruhi metabolisme hormon dan berpotensi meningkatkan risiko kesehatan jangka panjang, seperti gangguan pada wanita hamil atau peningkatan insiden kanker. Analisis risiko di gardu induk serupa menunjukkan potensi bahaya lingkungan, meskipun PLN sering menyatakan bahwa dampaknya rendah jika mengikuti standar keselamatan. Namun, kurangnya transparansi dalam proses perizinan, seperti yang dialami warga Tunggul Pandean, memperburuk ketidakpercayaan. Warga menuntut penghentian sementara proyek hingga ada kejelasan hukum, termasuk dugaan pelanggaran UU Desa oleh Kepala Desa setempat.

Warga tidak tinggal diam. Mereka telah menggandeng organisasi seperti Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) untuk pendampingan dan pengawalan penolakan ini. “Jika Bupati enggan hadir di desa kami, maka kami yang akan datang ke Kantor Bupati Jepara untuk menyampaikan langsung penolakan ini. Suara warga tidak bisa diabaikan,” tegas warga secara kompak. Sikap ini menandakan eskalasi potensial, di mana masyarakat siap mengambil langkah tegas untuk menegakkan hak mereka.

Konflik di Tunggul Pandean ini bukan isu lokal semata, melainkan cerminan dari tantangan nasional dalam menyeimbangkan pembangunan energi dengan demokrasi partisipatif. Tanpa dialog langsung dan transparan, proyek semacam ini berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Saat ini, warga berdiri teguh: Bupati harus hadir secara pribadi untuk mendengar suara rakyat, atau dialog tak akan dianggap sah. Implikasi jangka panjangnya bisa memengaruhi kebijakan energi di tingkat kabupaten, di mana partisipasi masyarakat menjadi kunci keberlanjutan.

Pewarta : Miftahkul Ma’na


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Sorotan Hukum: Jaringan Korupsi CSR BI-OJK Mengguncang Elit Politik, KPK Hadapi Ujian Supremasi Hukum
Next: Perayaan HUT ke-61 Sulawesi Utara: Momen Persatuan dan Dukungan untuk Pembangunan

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.