RI News. Semarang, 11 Juli 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk meredam informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan tindakan paksa oleh aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Sabtu, menyatakan bahwa seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG. “Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” katanya.
Arfan juga membantah informasi mengenai adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pengelolaan SPPG. “Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain,” ujarnya.

Menurut Arfan, kegiatan yang dilakukan kejaksaan murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan di lapangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, jika tidak bersedia, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Kejati Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Baca juga : Marinir TNI AL Raih Penghargaan Tertinggi Usai Sukses Lumpuhkan Markas TPNPB-OPM di Papua
Sebelumnya, beredar surat edaran yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Kasubbid Paminal Bidang Propam) Polda Jawa Tengah. Surat tersebut menyebutkan banyak personel Polri yang menjadi pengelola SPPG sehingga diterbitkan sejumlah arahan, termasuk permintaan agar personel Polri tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah. Pemeriksaan juga diarahkan dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum, Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah.
Klarifikasi Kejati ini diharapkan dapat menenangkan publik dan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga integritas pelayanan publik, khususnya di sektor pemenuhan gizi masyarakat.
Pewarta : Nandang Bramantyo
Tagline: #KejatiJateng, #SPPGJawaTengah, #PengumpulanData, #PenegakanHukumProfesional, #KlarifikasiHukum, #PradugaTakBersalah,

