RI News. Pesisir Selatan, 11 Juni 2026 — Sebuah dugaan pelanggaran berat terhadap pengelolaan aset negara terungkap di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan (BAB Tapan), Kabupaten Pesisir Selatan. Kawasan hutan seluas 120 hektar di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang merupakan aset milik negara diduga telah dikuasai dan dibagikan secara sepihak oleh oknum yang dikenal dengan nama “Ato Botak”. Pengakuan ini disampaikan secara terbuka oleh salah seorang kerabatnya di hadapan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan.
Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu, 11 Juni 2026, di lokasi Hutan Produksi Konversi, Basa Ampek Balai Tapan. Perwakilan LSM dan wartawan menerima informasi langsung dari warga setempat bernama Ajis. Dalam pertemuan tersebut, Ajis yang mengaku sebagai kerabat dekat sekaligus perwakilan Ato Botak, menyampaikan pernyataan yang mengejutkan.
“Hutan HPK seluas ini sudah menjadi hak kelompok kami. Kawasan ini diberikan langsung oleh Ato Botak, lalu dibagikan kepada kami para sanak kerabat terdekatnya. Saat ini lokasi sudah kami batasi meskipun kondisi lahannya masih berupa hutan yang belum dibuka,” ujar Ajis dengan tenang di hadapan pihak LSM dan wartawan.

Ia menambahkan bahwa seluruh langkah pengurusan lahan tersebut didasarkan pada penjelasan langsung yang diberikan Ato Botak kepada kelompoknya. Sikap terbuka dan tanpa rasa khawatir yang ditunjukkan Ajis justru memicu kecaman luas dari berbagai pihak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa oknum tersebut bertindak seolah memiliki wewenang penuh atas lahan negara tanpa mempedulikan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara hukum, kawasan berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) sepenuhnya merupakan kekayaan negara yang dikelola pemerintah. Tidak ada perorangan atau kelompok masyarakat yang berhak menguasai, membagikan, atau memindahkan hak atas lahan tersebut tanpa melalui prosedur perizinan resmi yang ketat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan secara jelas mengatur hal ini. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia adalah kekayaan negara yang menjadi bagian dari ruang hidup rakyat. Sementara Pasal 50 melarang keras setiap orang menguasai, memanfaatkan, atau merusak kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga : Jejak dalam Gerak Kethek Ogleng: Desa Tawangrejo Kobarkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kreatif
Masyarakat dan aktivis lingkungan kini menanti respons cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH). Diharapkan pihak berwenang segera melakukan verifikasi fakta di lapangan, menelusuri status penguasaan lahan, serta memanggil dan memeriksa Ato Botak beserta pihak-pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini diharapkan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Sami s
Tagline: #DugaanPelanggaranHutan, #AsetNegaraBABTapan, #HPKPesisirSelatan, #PenguasaanLahanIlegal, #PenegakanHukumLingkungan,

