Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kejanggalan di Balik Jeruji: Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan Usai Narapidana Korupsi Rp233 Miliar Terekam Santai di Kedai Kopi

Kejanggalan di Balik Jeruji: Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan Usai Narapidana Korupsi Rp233 Miliar Terekam Santai di Kedai Kopi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan Usai Narapidana Korupsi Rp233 Miliar Terekam Santai di Kedai Kopi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran. Keputusan ini menjadi respons langsung atas insiden yang mengejutkan publik, di mana seorang narapidana kasus korupsi berat terlihat bebas bersantai di sebuah kedai kopi di Kendari, meski masih menjalani masa hukuman.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, saat ditemui di Kendari pada Jumat (17/4/2026), menjelaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara guna memperlancar proses pemeriksaan internal. “Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 17 April 2026. Sulardi menambahkan bahwa sanksi lebih lanjut terhadap Rikie Umbaran akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dari tim internal Kanwil dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan keluar. “Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat,” katanya.

Insiden ini mencuat setelah video yang beredar luas memperlihatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang santai di sebuah kafe usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Meskipun didampingi petugas pengawal dari rutan, Supriadi terbukti melanggar prosedur keluar tahanan dengan tidak langsung kembali ke fasilitas pemasyarakatan.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Ditjenpas Sultra tidak hanya menonaktifkan kepala rutan, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pelaku utama dan petugas terkait. Supriadi langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, penjara berkelas tinggi di Cilacap, Jawa Tengah. Sementara petugas pengawal yang bertugas saat itu ditarik dari Rutan Kendari dan dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Sultra untuk menjalani proses lebih lanjut.

Supriadi merupakan terpidana dalam perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal. Perbuatannya telah merugikan negara hingga Rp233 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kendari pada Februari 2026, ia divonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,255 miliar.

Baca juga : Kabel Internet Menjuntai Mengancam Keselamatan: Satpol PP, Damkar, dan Bina Marga Pemalang Panggil Pemilik Provider Jaringan

Fakta persidangan mengungkap bahwa Supriadi menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal, sehingga memperlancar pengiriman nikel dari tambang-tambang tanpa izin di wilayah Kolaka Utara.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang pengawasan narapidana kasus korupsi di institusi pemasyarakatan. Penonaktifan sementara kepala rutan dan pemindahan narapidana ke Nusakambangan menunjukkan komitmen Ditjenpas untuk memperkuat integritas sistem, meski insiden tersebut sempat memicu sorotan publik atas potensi kelonggaran prosedur pengawalan.

Pemeriksaan internal masih berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pemasyarakatan untuk terus meningkatkan standar pengamanan, khususnya terhadap narapidana dengan kasus berdampak besar terhadap keuangan negara.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kabel Internet Menjuntai Mengancam Keselamatan: Satpol PP, Damkar, dan Bina Marga Pemalang Panggil Pemilik Provider Jaringan
Next: Celah Keamanan IGRS Menggemparkan Industri Gim: Kementerian Komunikasi dan Digital Lakukan Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kebocoran Data Game Belum Rilis

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by