
RI News Portal. Jakarta, 9 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi kunci dalam kasus ini pada Selasa (9/9/2025). “Saksi yang diperiksa adalah GSM dari ChromeOS Indonesia dan WA dari PT Astragraphia Xprins Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya kepada media. Pemeriksaan kedua saksi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook, yang diduga melibatkan tersangka berinisial MUL.
Anang menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan kedua saksi tersebut adalah untuk mendalami peran tersangka MUL dalam skema pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara. “Kami terus mendalami alur pengadaan dan potensi penyimpangan dalam program ini,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan korupsi tersebut. Dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025), Hotman menegaskan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus ini. “Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan adanya mark-up dalam pembelian laptop Chromebook,” tegas Hotman.
Hotman juga menyoroti bahwa proses pengadaan laptop telah melalui verifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Dari hasil verifikasi LKPP dan audit BPK, jelas bahwa tidak ada unsur korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim. Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” ungkapnya.
Penyidik Kejagung menduga bahwa Nadiem Makarim, bersama empat tersangka lainnya, terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang bernilai miliaran rupiah. Program Digitalisasi Pendidikan, yang dijalankan pada 2019-2022, bertujuan untuk mendukung pembelajaran daring di tengah transformasi digital sektor pendidikan. Namun, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran.
Meski demikian, Kejagung belum merinci secara spesifik bentuk kerugian negara yang diduga terjadi. Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta potensi kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik seperti Nadiem Makarim, yang dikenal sebagai pendiri Gojek sebelum menjabat sebagai menteri. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Hotman Paris menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan hukum untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam tindakan korupsi. “Kami akan buktikan di persidangan bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” tutupnya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, seiring Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Publik menanti apakah kasus ini akan mengungkap fakta baru atau justru memperkuat bantahan dari pihak Nadiem Makarim.
Pewarta : Yudha Purnama
