RI News Portal. Jakarta, 20 November 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan meminta pencegahan ke luar negeri terhadap lima mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak bagi sejumlah perusahaan atau wajib pajak dalam rentang tahun 2016 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya permintaan pencekalan tersebut ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/11). “Benar, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan terhadap beberapa pihak terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Kelima individu yang dikenakan pencegahan adalah KD (mantan Direktur Jenderal Pajak), BNDP, HBP, KL, dan VRH. Menurut Anang Supriatna, kelima orang tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi penerbitan surat pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap kelima nama tersebut. Masa berlaku pencegahan ditetapkan selama enam bulan, terhitung sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan alasan resmi “korupsi”.

Penyidikan kasus ini sebelumnya ditandai dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada beberapa lokasi yang diduga terkait perkara. “Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah tempat sehubungan dugaan tindak pidana korupsi berupa memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016–2020 oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” kata Anang Supriatna pada Senin (17/11) lalu.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung belum merinci lokasi penggeledahan maupun konstruksi perkara secara utuh. Yang pasti, kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur pajak yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang masih terus didalami.
Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum secara formal. Pencegahan ke luar negeri terhadap para mantan pejabat tinggi ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung serius menutup celah pelarian tersangka potensial sekaligus memastikan ketersediaan para saksi kunci selama proses penyidikan berlangsung.
Baca juga : Prabowo Terima Delegasi Grupo Sistema Rusia: Dari Obat Generik Murah hingga Galangan Kapal Listrik Lokal
Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara maupun identitas perusahaan-perusahaan yang diduga mendapat keuntungan dari praktik manipulasi kewajiban pajak tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk dokumen keuangan dan keterangan para pihak terkait.
Kasus ini menambah panjang daftar penyidikan korupsi di sektor perpajakan yang kembali mencuat setelah beberapa tahun terakhir publik dihebohkan dengan skandal serupa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kejaksaan Agung menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara di bidang perpajakan.
Pewarta : Albertus Parikesit

