RI News. Surabaya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencopot Joko Budi Darmawan dari posisinya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pencopotan ini dilakukan menyusul pengamanan yang dilakukan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) terhadap yang bersangkutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Reda Manthovani, menyampaikan hal tersebut di Surabaya, Jawa Timur, Kamis. Menurutnya, pencopotan jabatan bertujuan untuk memperlancar proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara yang melibatkan Aspidum tersebut.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasusnya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda.

Reda menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang masuk dari masyarakat. Selain Joko Budi Darmawan, beberapa kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejati Jawa Timur juga turut menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama.
Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, kata Reda, memiliki direktorat khusus yang secara rutin memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui pendekatan yang tertutup dan terukur. Proses dimulai dengan pengamanan sumber daya manusia terlebih dahulu, diikuti klarifikasi secara senyap untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung, seperti rekaman CCTV atau temuan lain.
“Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” tegasnya.
Baca juga : Negara Siap Minta Maaf: Apologi Resmi dan Dana Khusus Jadi Pilar Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu
Pencopotan jabatan, menurut Reda, merupakan langkah preventif untuk menjamin objektivitas proses klarifikasi tanpa pengaruh dari posisi struktural. Jika dalam klarifikasi tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan internal. Sebaliknya, apabila terbukti adanya unsur suap atau pemerasan, kasus akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, Joko Budi Darmawan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, diamankan Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta. Pengamanan tersebut terjadi pada 18 Maret 2026, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Reda menegaskan bahwa sikap tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan semata. Ia mencontohkan beberapa kasus serupa di masa lalu yang telah diproses hingga tahap persidangan, menunjukkan komitmen institusi untuk membersihkan internal dari praktik-praktik yang merusak integritas penegakan hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai penjaga supremasi hukum yang bersih dan akuntabel. Proses klarifikasi saat ini masih berjalan, dan Kejagung memastikan akan memberikan perkembangan lebih lanjut sesuai tahapan yang berlaku.
Pewarta : Wisnu H

