Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kebumen; SPBU 44.543.17 Diduga Jadi Sumber Kejahatan Energi: Mafia BBM Subsidi Gerogoti Negara

Kebumen; SPBU 44.543.17 Diduga Jadi Sumber Kejahatan Energi: Mafia BBM Subsidi Gerogoti Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 4 minutes read
Mafia BBM Subsidi Gerogoti Negara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kebumen 12 Juli 2025 – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali membetot perhatian publik. Kali ini, skandal mencuat di SPBU 44.543.17 yang berlokasi di Jalan Nasional III, Dusun Tunggal Roso, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Berdasarkan investigasi tim media, terdapat indikasi kuat bahwa solar subsidi dijual secara ilegal kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Modus operandi yang digunakan mencerminkan pola terorganisir yang merugikan negara dan memukul keadilan sosial.

Di lapangan, tim menemukan praktik pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi yang telah disetel khusus untuk menampung solar dalam jumlah besar melalui jerigen. Sejumlah sopir yang ditemui mengaku bahwa aktivitas mereka dikendalikan oleh dua sosok yang dikenal dengan nama panggilan Ompong dan WJN. Informasi ini membuka kemungkinan adanya jaringan distribusi gelap yang telah beroperasi secara sistematis.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang secara eksplisit menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 dan regulasi dari BPH Migas serta Pertamina secara tegas melarang penggunaan jerigen dalam pembelian BBM subsidi karena sangat rawan diselewengkan. Pelanggaran terhadap regulasi ini bukan hanya soal teknis niaga, tetapi juga kejahatan terhadap sistem distribusi sosial ekonomi yang adil.

Jika terbukti, pihak SPBU, termasuk pengelola, operator, dan pihak-pihak yang bekerja sama dalam kegiatan ilegal ini, dapat dikenai tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam hukum pidana ekonomi dan pasal-pasal relevan KUHP, serta sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Praktik mafia BBM subsidi bukan hanya tindakan ilegal semata, namun juga bentuk ketidakadilan struktural yang memperburuk ketimpangan sosial. Ketika subsidi—yang seharusnya menyasar masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM—dikuasai oleh aktor-aktor serakah, maka rakyat yang paling rentan akan kehilangan akses terhadap sumber energi murah yang menopang hidup mereka.

Warga sekitar SPBU mengaku sudah lama curiga atas aktivitas mencurigakan tersebut. Salah satu warga menyebut, “Kami sering lihat mobil yang sama datang berulang kali, tapi plat nomornya beda-beda. Kami heran, kenapa bisa seperti itu dibiarkan saja.”

Baca juga : Dugaan Pemalsuan Alamat Tergugat dalam Perkara Perceraian di PA Sukadana: Potret Masalah Etika dan Prosedur Hukum di Lampung Timur

Praktik ini turut merusak kredibilitas program subsidi energi pemerintah dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam menangani kejahatan terorganisir di sektor strategis ini. Jika tidak ditindak tegas, maka efek domino dari pembiaran ini bisa meluas, termasuk meningkatnya harga bahan pokok, keterbatasan distribusi solar bagi nelayan dan petani, serta membengkaknya anggaran negara untuk kompensasi subsidi yang tak tepat sasaran.

Pemerintah, melalui BPH Migas dan aparat penegak hukum, harus segera mengambil langkah cepat dan tegas. Investigasi menyeluruh terhadap keterlibatan oknum SPBU dan jaringan Ompong-WJN perlu dilakukan dengan dukungan teknologi forensik niaga, termasuk pelacakan transaksi BBM dan pengawasan CCTV SPBU.

Selain itu, tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti bersalah harus menjadi preseden bahwa negara tidak mentoleransi pengkhianatan terhadap rakyat miskin. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pemilik SPBU, calo, dan pelaku lapangan.

Kejaksaan Agung pada Kamis malam (10/7) menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memburu Riza Chalid yang diduga berada di Singapura.

Rekomendasi Kebijakan dan Evaluasi:

  1. Audit menyeluruh SPBU yang terindikasi bermasalah di wilayah Jawa Tengah, dengan prioritas pada Kebumen dan sekitarnya.
  2. Pembentukan Satgas Mafia BBM Subsidi berbasis kolaborasi antara APH, BPH Migas, dan masyarakat sipil.
  3. Peninjauan sistem digitalisasi SPBU, termasuk pelat nomor pembeli, CCTV, dan pelaporan real-time ke BPH Migas.
  4. Sanksi hukum maksimal bagi pelaku, termasuk pidana korporasi dan pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana mencurigakan.

Kejahatan penyelewengan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah bentuk sabotase terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Bila hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka subsidi energi akan berubah menjadi ladang kejahatan yang menghancurkan harapan rakyat kecil.

Tegakkan hukum. Bongkar jaringan. Kembalikan hak rakyat.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Pemalsuan Alamat Tergugat dalam Perkara Perceraian di PA Sukadana: Potret Masalah Etika dan Prosedur Hukum di Lampung Timur
Next: Tragedi Udara Terburuk: Saklar Mesin Diduga Jadi Pemicu Jatuhnya Pesawat Air India di Ahmedabad

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.