
RI News Portal. Badung, 19 Agustus 2025 – Dalam Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Kabupaten Badung yang berlangsung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun 2012, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
Menurut Bupati Adi Arnawa, kebijakan pengurangan PBB dimulai melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012. Peraturan ini memberikan pengurangan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 100% untuk tanah masyarakat yang dikategorikan sebagai jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. “Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian lahan pertanian dan menjaga fungsi ekologis jalur hijau di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dan diperluas oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup Nomor 24 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur pengurangan PBB P2 untuk rumah tinggal dan tanah pertanian yang terdaftar dalam Database Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) hingga tahun 2016, dengan luas bangunan hingga 500 m². Selain itu, pengurangan juga diberikan untuk objek PBB P2 yang belum terdata dalam SISMIOP, selama bangunan tersebut dimanfaatkan sebagai rumah tinggal, meskipun luasnya melebihi 500 m².
Namun, Bupati menegaskan bahwa pengurangan PBB tidak akan diberikan jika terdapat bukti bahwa pemanfaatan objek pajak tidak sesuai dengan data dalam SISMIOP. “Transparansi dan akurasi data menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini,” tegasnya.
Bupati Adi Arnawa juga menyoroti pentingnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencerminkan harga pasaran di wilayah tertentu, terutama di kawasan pariwisata dan komersial. “Penetapan NJOP yang realistis bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat ekonomi bagi daerah,” jelasnya. NJOP yang sesuai dengan harga pasaran memungkinkan peningkatan pendapatan daerah, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Badung.
Baca juga : Merdeka Run 2025: Menggabungkan Olahraga, Edukasi, dan Semangat Kemerdekaan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro
Untuk memastikan transparansi, Bupati memerintahkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang kebijakan ini, termasuk mekanisme pengurangan PBB dan penetapan NJOP,” tambahnya.
Selain membahas kebijakan perpajakan, Rapat Pleno Pekaseh juga menjadi momentum untuk menyerahkan bantuan kepada komunitas petani. Bupati Adi Arnawa menyerahkan bibit tanaman serta alat mesin pertanian, termasuk cultivator, traktor, motor roda tiga, dan rice transplanter (alat penanam padi semi-otomatis). Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung keberlanjutan subak abian di Badung.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung, Agus Gede Widita, menyampaikan aspirasi dari pekaseh dan kelian subak abian, termasuk permintaan bantuan untuk upacara ngaben tikus dan mesin potong rumput. Bupati menyatakan bahwa aspirasi ini akan ditindaklanjuti untuk mendukung kelancaran aktivitas pertanian di wilayahnya.
Kebijakan pengurangan PBB di Kabupaten Badung menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan memberikan insentif pajak untuk lahan pertanian dan jalur hijau, pemerintah mendorong pelestarian fungsi ekologis sekaligus mendukung kesejahteraan petani. Sementara itu, penetapan NJOP yang realistis di kawasan komersial memastikan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah, yang pada gilirannya mendanai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan berbasis data dalam pengelolaan pajak, dengan SISMIOP sebagai alat untuk memastikan akurasi dan transparansi. Namun, tantangan ke depan terletak pada sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Pewarta : Jhon Sinaga
