RI News Portal. Pontianak – Kasus praperadilan terkait proyek pemasangan pipa PDAM Tirta Raya Kubu Raya tahun 2013 kembali bergulir ke ranah pidana. Kali ini, Iwan Darmawan, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut, melaporkan NT, pemilik CV Swan, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Laporan resmi disampaikan Iwan Darmawan bersama kuasa hukumnya, Uspalino, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 22 Desember 2025. Penyidik Subdit III Ditreskrimum menerima laporan tersebut secara langsung dan memeriksa keduanya dengan mengajukan 16 pertanyaan serta menerima sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Menurut Uspalino, pelaporan ini bermula dari putusan praperadilan terbaru yang mengabulkan permohonan NT. Dalam amar putusan tersebut disebutkan bahwa Iwan Darmawan memberikan surat kuasa kepada NT untuk mewakilinya dalam perkara tersebut. Pernyataan tersebut dinilai mencurigakan karena bertentangan dengan fakta yang dimiliki pihak Iwan.

“Klien saya menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak pernah memberikan surat kuasa apapun kepada NT. Tidak pernah ada hubungan kuasa-mewakili antara keduanya. Dokumen surat kuasa yang diajukan NT dalam sidang praperadilan diduga kuat merupakan rekayasa,” tegas Uspalino dalam keterangan pers usai pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
Uspalino menambahkan, NT tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pokok proyek galian pipa tahun 2013. Perjanjian kerja yang menjadi dasar sengketa hanya ditandatangani oleh dua pihak: Iwan Darmawan dan Uray Wisata selaku Direktur Umum PDAM Tirta Raya saat itu. NT tidak disebut sebagai pihak dalam perjanjian tersebut.
Sebelumnya, NT telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang sama dan ditolak hakim karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban. Namun pada pengajuan ketiga, permohonan diterima dengan melampirkan surat kuasa dan keterangan yang kini diduga palsu.
Baca juga : Penguatan Pengawasan Karantina Hayati Nasional Menjelang Periode Libur Akhir Tahun 2025-2026
“Unsur pemalsuan dokumen inilah yang menjadi dasar laporan pidana hari ini. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Uspalino.
Iwan Darmawan sendiri menegaskan bahwa dirinya bukan karyawan NT, melainkan hanya mitra kerja suami NT pada proyek tersebut. Ia membantah keras narasi yang selama ini disebarluaskan bahwa dirinya adalah karyawan NT dan bahkan membawa lari uang.
“Yang menandatangani perjanjian kerja hanya saya dan Pak Uray Wisata. Tidak ada pihak ketiga. Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada NT. Klaim bahwa saya karyawannya sama sekali tidak benar dan tidak pernah dibuktikan di persidangan,” ujar Iwan.
Ia juga menyoroti peran awal NT dalam perkara ini. Menurut Iwan, NT semula hanya berstatus saksi dalam laporan yang ia buat sendiri ke Polda Kalbar terkait permasalahan dengan Uray Wisata. Status tersebut pun telah dikuatkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“NT berulang kali menyatakan saya karyawannya tanpa bukti. Bahkan ada narasi saya membawa lari uang. Padahal dalam perjanjian dan proses restorative justice yang telah selesai, tidak ada satupun bukti yang menyebut saya sebagai karyawan NT,” tambah Iwan.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang bermula dari proyek infrastruktur air bersih di Kabupaten Kubu Raya tahun 2013. Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar kini tengah memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan serta memeriksa keterangan saksi-saksi terkait dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, NT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadapnya.
Pewarta : Lisa Susanti

