
RI News Portal. Jakarta, 14 Oktober 2025 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih dalam tahap kajian mendalam. Untuk memastikan proses berjalan transparan dan komprehensif, pemerintah telah membentuk tim khusus yang bertugas mengevaluasi penetapan UMP tahun depan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025), Menaker menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 akan mengacu pada prinsip kehidupan layak bagi pekerja, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “UMP 2026 sedang dalam proses kajian. Tim yang kita bentuk sedang bekerja untuk memastikan upah ini mencerminkan kehidupan layak bagi pekerja. Proses ini masih berlangsung,” ujar Yassierli.
Proses pembahasan UMP melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Kedua lembaga ini akan memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang seimbang. “Dewan Pengupahan Nasional akan mengawal proses ini, sementara LKS Tripnas memfasilitasi dialog nasional. Kami menargetkan rumusan final selesai pada November 2025,” tambah Menaker.

Menaker juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mematuhi putusan MK Nomor 168/2023, yang mewajibkan penetapan UMP mempertimbangkan faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. “Pemerintah berkomitmen menjalankan putusan MK, di mana UMP harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen, lebih tinggi dari kenaikan 6,5 persen pada tahun sebelumnya. Usulan ini didasarkan pada formula putusan MK yang mencakup inflasi (diperkirakan 3-3,26 persen), pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers pada Senin (13/10/2025), menegaskan bahwa kenaikan tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. “Kenaikan UMP harus mencerminkan kebutuhan rakyat, sesuai formula MK: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” ujarnya.
Baca juga : Polres Demak dan Polda Jateng Ungkap Misteri Kematian di Botorejo dalam Hitungan Jam
Menaker meminta semua pihak bersabar hingga pengumuman resmi rumusan UMP 2026 pada November mendatang. Proses kajian yang sedang berlangsung diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil, seimbang, dan mendukung kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan dunia usaha.
Pewarta : Yogi Hilmawan
