Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kabupaten Semarang ; Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang, Transaksi Melalui Virtual

Kabupaten Semarang ; Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang, Transaksi Melalui Virtual

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Dugaan Penipuan Penjualan LPG oleh Warung Mandiri Global di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Agar masyarakat Semarang dan Kabupaten Semarang berhati-hati saat melakukan transaksi melalui internet. Pastikan semua informasi diverifikasi secara detail, termasuk identitas penjual, bukti legalitas usaha, dan testimoni dari pembeli lain, guna menghindari potensi penipuan yang semakin marak.“

RI News Portal. Semarang, Mei 2025 — Kasus dugaan penipuan dalam transaksi daring kembali terjadi, kali ini menimpa seorang warga bernama Wibisono yang bertransaksi dengan entitas bernama Warung Mandiri Global. Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik kejahatan siber di sektor niaga daring, terutama yang memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan Facebook dengan akun Dwimas Novi Nubuwan.

Wibisono mengaku melakukan pemesanan satu unit LPG 3 Kg kepada akun WhatsApp atas nama Warung Mandiri Global. Komunikasi awal berjalan lancar, dan pelaku mengklaim siap mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan. Sesuai kesepakatan yang terekam dalam pesan WhatsApp, Wibisono kemudian mentransfer dana ke rekening virtual BRIVA dengan nomor 14687081298208178 atas nama WR Global 08XX.

Namun, setelah transaksi selesai, gas LPG tidak kunjung dikirim. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan Facebook menemui kegagalan, karena seluruh akses komunikasi Wibisono diblokir. Termasuk akun Facebook promosi Warung Mandiri Global yang sebelumnya aktif menayangkan layanan produk mereka.

Pelaku sempat membagikan lokasi pengambilan gas yang mengarah ke PT. Wahyu Jaya, beralamat di Jl. Suratmo No. 317, Manyaran, Semarang Barat. Namun, belum dapat dipastikan apakah lokasi tersebut merupakan tempat usaha resmi atau sekadar dimanfaatkan untuk menyamarkan tindakan ilegal.

Pelaku juga sempat mengirimkan foto nota pembayaran atas nama “Global Mandiri Grup” dan gambar seseorang yang diklaim sebagai sopir pengantar barang, menggunakan nomor WhatsApp 0831-5378-6149.

Dugaan penipuan ini masuk dalam kategori kejahatan siber (cybercrime), khususnya dalam transaksi elektronik. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, peristiwa ini dapat dijerat melalui beberapa ketentuan berikut:

  1. Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
  2. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur bahwa: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membayar atau menuliskan hutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca juga : Presiden Prabowo Imbau Menteri Kabinet Merah Putih Jaga Etika Komunikasi Publik

Selain itu, tindakan pemblokiran setelah menerima pembayaran dan tidak menepati janji pengiriman merupakan indikasi kuat adanya itikad tidak baik, yang menegaskan unsur-unsur subjektif dari perbuatan melawan hukum.

Dari sisi etika bisnis, kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab. Perusahaan atau entitas dagang yang mempromosikan produk melalui platform digital memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Sementara itu, dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen, kasus ini mencederai hak konsumen atas informasi yang benar, atas barang yang dijanjikan, dan atas perlakuan yang adil dalam transaksi.

Diduga ini adalah akun Facebook pelaku ( foto dok RI News portal )

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan landasan untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku, khususnya dalam hal:

  • Pasal 9 ayat (1): “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”
  • Pasal 19 ayat (1): “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Wibisono, sebagai korban, berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kepolisian (unit siber), dan lembaga perlindungan konsumen dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.

Selain itu, perlu ada langkah sistemik untuk mengawasi aktivitas perdagangan daring, khususnya yang menggunakan akun pribadi di platform sosial media. Pemanfaatan teknologi verifikasi digital, peningkatan literasi konsumen, serta kerjasama lintas sektor antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan digital yang semakin meningkat.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Presiden Prabowo Imbau Menteri Kabinet Merah Putih Jaga Etika Komunikasi Publik
Next: Penguatan Ketahanan Pangan Nasional: Wapres Gibran dan Mentan Amran Tanam Padi dan Tinjau Pabrik Beras di Ngawi

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by