RI News. Padangsidimpuan – Tim Operasional Resmob Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial AF (28) atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, menyusul laporan keluarga korban yang marah dan keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, seorang pelajar berinisial SYP (14), sedang mandi di sungai di Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu. Menurut keterangan korban, tersangka tiba-tiba mendekat, memeluk pundaknya dari samping, dan mengucapkan kata-kata dalam bahasa daerah Tapanuli Selatan: “ketabo adong giot hudokkon” yang artinya kurang lebih “ayo, ada yang mau kukatakan”.
Orang tua korban yang mendengar jeritan dari belakang rumah segera mendekat. Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Tak lama berselang, keluarga melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, menyatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim setelah menerima laporan.
“Tim Resmob Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis tempat kejadian perkara. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim, identitas serta keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ujarnya.
Penangkapan berlangsung di Jalan Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, lokasi domisili tersangka. AF diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu helai kain milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Babinsa Purwantoro Dampingi Peternak Ayam Petelur: Kebersihan Kandang dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang sedang dalam tahap pertumbuhan dan pendidikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak, terutama di area terbuka seperti pinggir sungai, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi tindak pidana terhadap anak. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan rasa aman bagi warga.
Pewarta: Indra Saputra

