RI News. Ratatotok 3 Maret 2026 – Penelusuran mendalam di lapangan mengungkap gambaran pilu di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Pada Selasa ini, vegetasi hijau yang sempat menjadi simbol restorasi lahan pasca-tambang kini tinggal kenangan. Lubang-lubang tambang menganga lebar, tanah longsor menggerogoti lereng, dan vegetasi asli hancur total akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung meski kawasan tersebut berstatus lindung dan konservasi tumbuhan.
Dari pengamatan langsung, kerusakan ekologis tampak semakin parah. Bekas galian mencapai kedalaman signifikan, meninggalkan tanah terbuka yang rentan erosi. Ancaman longsor dan pencemaran air semakin nyata, berpotensi menjadi bom waktu bagi masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber air bersih dan kestabilan lahan.
Penelusuran awak RI-NEWS menemukan dugaan kuat keterlibatan sejumlah aktor kunci dalam praktik ilegal ini. Salah satu nama yang paling sering disebut adalah Allen Taroreh, yang diduga menjadi figur sentral dalam operasi penambangan di kawasan lindung tersebut. Sumber terpercaya di lapangan menyatakan bahwa Allen Taroreh diduga terlibat langsung dalam perusakan melalui aktivitas tambang emas ilegal, dengan perkiraan hasil emas yang berhasil diekstrak mencapai puluhan hingga ratusan kilogram—nilai ekonomi yang fantastis di tengah kehancuran lingkungan.

Tak hanya satu nama, informasi lapangan juga menyinggung keterlibatan pihak lain, termasuk Kifly Sepang, yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan lebih luas. Publik setempat menilai pengungkapan kasus ini harus menyeluruh, tanpa pandang bulu atau pilih kasih, agar tidak terkesan setengah hati.
Masyarakat sekitar dan pengamat lingkungan kini mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, hingga Mabes Polri, untuk bertindak tegas. Desakan keras muncul agar segera dilakukan pemeriksaan, penyitaan aset hasil kejahatan, serta penangkapan terhadap para pelaku utama. Pertanyaan mendasar mengemuka: akankah hukum ditegakkan secara adil, atau kembali kalah oleh kekuatan uang dan jaringan?
Kondisi terkini kawasan ini menyisakan luka ekologis yang dalam: hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi tanah, serta risiko bencana lingkungan jangka panjang seperti banjir bandang dan pencemaran merkuri yang sering menyertai tambang emas tradisional. Masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Kapolri untuk turun langsung meninjau dan memastikan penindakan hukum yang tegas, demi menyelamatkan sisa-sisa kawasan konservasi yang pernah menjadi harapan restorasi pasca-tambang industri besar.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa tanpa penegakan hukum yang konsisten, upaya pelestarian lingkungan—termasuk transformasi lahan bekas tambang menjadi kebun raya—hanya akan menjadi mimpi yang pupus di hadapan kepentingan sesaat.
Pewarta : Marco Kawulusan

