Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jaksel Tekankan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja: Upaya Sinergi Hukum dan Hak Asasi di Tengah Praktik Industri yang Berlarut

Jaksel Tekankan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja: Upaya Sinergi Hukum dan Hak Asasi di Tengah Praktik Industri yang Berlarut

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Jaksel Tekankan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 29 Agustus 2025 – Di tengah dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengambil langkah tegas untuk melindungi hak pekerja dengan menyerukan agar perusahaan-perusahaan di wilayahnya tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Inisiatif ini bukan hanya respons terhadap regulasi nasional terbaru, melainkan bagian dari upaya lebih luas untuk menyelaraskan praktik bisnis dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, menghindari potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan baik pekerja maupun pengusaha.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyampaikan permintaan ini secara langsung saat memimpin Pertemuan Rutin Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di Jakarta pada Jumat lalu. Forum yang melibatkan perwakilan dari organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah ini menjadi wadah dialog krusial, di mana tema “Penahanan Ijazah Pekerja dari Aspek Ketenagakerjaan” diangkat sebagai isu utama. “Saya minta agar perusahaan-perusahaan di Jakarta Selatan tidak menahan ijazah pekerja,” tegas Ali Murthadho, menekankan pentingnya kepatuhan untuk mencegah eksploitasi yang sering kali tersembunyi di balik rutinitas administrasi perusahaan.

Pertemuan tersebut tidak berhenti pada diskusi lokal. Ali Murthadho mengungkapkan rencana untuk membawa tema ini ke tingkat provinsi, dengan harapan memberikan masukan berharga terkait jaminan hukum. “Tema ini kita bawa ke tingkat provinsi, semoga bisa memberi masukan terkait dengan jaminan hukum terkait dengan aturan penahanan ijazah agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan hal tersebut,” ujarnya. Langkah ini mencerminkan pendekatan kolaboratif, di mana LKS Tripartit diharapkan menjadi katalisator untuk harmonisasi pemahaman antarpihak, terutama dalam konteks ketenagakerjaan yang sering kali diwarnai ketidakseimbangan kekuasaan antara pemberi kerja dan pekerja.

Latar belakang inisiatif Pemkot Jaksel ini tak lepas dari regulasi nasional yang baru diterbitkan. Pada Selasa pekan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara eksplisit melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh perusahaan. SE ini muncul sebagai tanggapan atas praktik penahanan ijazah yang telah menjadi masalah kronis di berbagai sektor industri Indonesia, sering kali digunakan sebagai “jaminan” atas kinerja atau loyalitas karyawan, meskipun hal itu bertentangan dengan prinsip kebebasan dan martabat manusia.

Baca juga : Semangat Tinggi Ana/Tiwi dan Wakil Indonesia di Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2025

“Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama dengan LKS Tripartit diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman penahanan ijazah,” tambah Ali Murthadho. Pendekatan ini menyoroti bagaimana regulasi seperti SE Kemenaker bukan hanya aturan administratif, melainkan instrumen untuk memperkuat hak asasi manusia di tempat kerja. Praktik penahanan ijazah, yang sering kali membuat pekerja terjebak dalam siklus ketergantungan, telah lama dikritik oleh aktivis hak buruh sebagai bentuk pemaksaan tidak langsung, yang bisa mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bahkan Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia yang telah diratifikasi Indonesia.

Meski demikian, SE tersebut tidak bersifat mutlak. Ada pengecualian yang diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan kepentingan. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diperbolehkan dalam situasi mendesak yang dibenarkan secara hukum, seperti ketika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Dalam kasus ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan selama penyimpanan, perusahaan harus memberikan ganti rugi penuh kepada pekerja, memastikan bahwa pengecualian ini tidak disalahgunakan sebagai celah untuk praktik eksploitatif.

Inisiatif Pemkot Jaksel ini datang pada saat yang tepat, di mana isu ketenagakerjaan semakin menjadi sorotan di era pasca-pandemi, di mana banyak pekerja menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan melibatkan LKS Tripartit, pendekatan ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya dialog yang inklusif. Bagi pekerja, ini berarti perlindungan lebih baik atas hak atas dokumen pribadi mereka, yang sering kali menjadi modal utama untuk mobilitas karir. Sementara bagi pengusaha, kepatuhan terhadap regulasi ini bisa menghindarkan mereka dari risiko litigasi dan reputasi buruk.

Sebagai media online yang berfokus pada analisis mendalam ketenagakerjaan, kami melihat inisiatif ini sebagai langkah progresif menuju ekosistem kerja yang lebih adil. Namun, keberhasilan akan bergantung pada implementasi di lapangan—apakah perusahaan benar-benar mematuhi, atau apakah diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Pemkot Jaksel telah membuka pintu dialog; kini giliran stakeholder lain untuk melanjutkannya demi kesejahteraan bersama.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Semangat Tinggi Ana/Tiwi dan Wakil Indonesia di Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2025
Next: Demonstrasi di Mako Brimob Berakhir dengan Pengawalan TNI ke Jalan Layang Senen

Related Stories

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan

Revitalisasi Swakelola Irigasi Pedesaan: Mengurai Potensi Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Desa Jatipurwo

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by