RI News Portal. Jakarta, 22 Desember 2025 – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 4 bulan serta 3 tahun 4 bulan. Tuntutan ini terkait dugaan pemberian suap dalam rangka mempertahankan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V pada periode 2024-2025.
Jaksa Tonny Pangaribuan menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain hukuman badan, Djunaidi Nur dituntut denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Aditya Simaputra denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menekankan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang rentan terhadap praktik penyimpangan. Sementara itu, hal meringankan mencakup sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta catatan bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang senilai 199 ribu dolar Singapura—setara sekitar Rp2,55 miliar dengan kurs saat itu—kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi pengondisian agar perusahaan swasta terkait tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung, meskipun terdapat riwayat sengketa dan kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya.
Baca juga : Tegangan Hukum dan Lingkungan: Ancaman Pidana dalam Krisis Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan
Praktik suap dalam pengelolaan kehutanan menimbulkan dampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya potensi pendapatan dari sumber daya hutan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Kasus semacam ini mencerminkan kerentanan tata kelola di sektor kehutanan negara, di mana kerja sama antara entitas negara dan swasta sering kali menjadi celah bagi penyimpangan yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Persidangan ini menjadi pengingat akan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dalam perizinan dan kerja sama pengelolaan aset negara, guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik jangka panjang. Sidang selanjutnya diharapkan membawa pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan vonis akhir.
Pewarta : Anjar Bramantyo

