
RI News Portal. Jakarta, Agustus 2025 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan urgensi penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money dalam penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korporasi. Hal ini disampaikan saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana di Universitas Al Azhar, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).
Dalam pidatonya, Jaksa Agung memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai terobosan hukum pidana di Indonesia. “Pendekatan ini merupakan wujud pembaruan hukum pidana nasional yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya. DPA memungkinkan penundaan penuntutan melalui kesepakatan, yang diproyeksikan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, terutama pada kasus korporasi.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa pendekatan ini mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Ia menambahkan, DPA harus diterapkan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Jaksa Agung juga memaparkan bahwa DPA telah umum digunakan di negara-negara dengan sistem common law sebagai alat untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini dinilai relevan untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum. “Pendekatan ini memungkinkan penegakan hukum yang lebih hemat sumber daya, sambil tetap memastikan keadilan,” tegasnya.
Baca juga : Sidang Vonis Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Seminar ini menjadi wadah diskusi akademis untuk memperkuat implementasi DPA di Indonesia, sekaligus mendorong kolaborasi antara institusi penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.
Pewarta : Yogi Hilmawan
