Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara, Kajian Awal dari Perspektif Penegakan Hukum dan Ilmu Forensik

Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara, Kajian Awal dari Perspektif Penegakan Hukum dan Ilmu Forensik

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 bulan ago 3 min read
Investigasi Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Jepara,
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak seringkali menunjukkan pola perilaku repetitif dan sistematis. Kejahatan ini bukan hanya soal impuls sesaat, tetapi sering kali terkait dengan kontrol, manipulasi, dan kekuasaan atas korban yang rentan.”

RI News Portal. Jepara, 4 Mei 2025 — Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali mengguncang kesadaran publik dan menyorot pentingnya pendekatan ilmiah dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual. Seorang pemuda berinisial S (21), warga setempat, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan, Tim Gabungan dari Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 3 Mei 2025, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di dua lokasi kunci di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Kedua lokasi tersebut merupakan titik di mana pelaku diduga melakukan pertemuan dengan para korban, yakni sebuah kamar kos dan kamar hotel yang masing-masing digunakan dalam pelaksanaan kejahatan seksual tersebut.

Dipimpin oleh AKBP Rostiawan, olah TKP dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada prinsip-prinsip Scientific Crime Investigation (SCI). Kegiatan ini melibatkan pengamatan menyeluruh terhadap lokasi, dokumentasi visual, serta pengumpulan dan identifikasi barang bukti material, termasuk pengambilan sampel yang diduga mengandung cairan tubuh seperti sperma dan darah, serta potongan rambut yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Seluruh bukti telah kami amankan dan dikirimkan ke laboratorium forensik guna dilakukan analisis DNA untuk memastikan keterkaitannya dengan tersangka maupun para korban,” jelas AKBP Rostiawan dalam keterangan resminya, Minggu (4/5). Sejumlah barang bukti signifikan berhasil dikumpulkan, seperti potongan kain kasur dan busa dengan dugaan bercak sperma, serta kain sprei yang diduga mengandung darah dan rambut manusia. Bukti-bukti tersebut saat ini tengahdiperiksa lebih lanjut oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Baca juga : Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 1446 H/2025 M, Simbol Integrasi Sosial-Religius dalam Tata Kelola Pemerintahan Lokal

Temuan ini dinilai krusial dalam konteks pembuktian ilmiah (scientific evidence) yang menjadi dasar penting dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan penekanan pada aspek perlindungan korban dan pemberatan hukuman terhadap pelaku.

Selain aspek yuridis, penting pula dicermati adanya pola sistematis yang digunakan pelaku dalam menjaring korban, sebagaimana diungkapkan dari hasil pemeriksaan awal. Tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di kedua lokasi yang kini menjadi objek olah TKP. Hal ini memperkuat hipotesis penyidik bahwa pelaku memiliki pola perilaku predatoris yang terencana, suatu ciri yang kerap dijumpai dalam studi kriminologi terhadap kejahatan seksual berulang (serial sex offender).

Warga suku Badui dari Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, meminta pemerintah provinsi Banten menyiapkan obat anti bisa ular di setiap puskesmas atau klinik terdekat di wilayah perkampungan adat Badui.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kejahatan serupa, dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang fisik maupun digital. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bentuk penerapan metode ilmiah dalam penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen polisi dalam melindungi kerahasiaan identitas korban.

“Penyidikan ini menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation, untuk memastikan semua alat bukti kuat secara hukum dan ilmiah. Kami juga terus membuka saluran bagi masyarakat yang mengetahui atau merasa anaknya menjadi korban, dan menjamin penuh kerahasiaan identitas,” pungkasnya.

Kasus ini mencerminkan urgensi reformasi dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak, baik dari sisi deteksi dini, sistem pendampingan korban, hingga penguatan kapasitas penegak hukum dalam penggunaan forensik digital dan biologis secara efektif. Di saat yang sama, diperlukan keterlibatan aktif lintas sektor – keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat – untuk membentuk sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berkeadilan.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 1446 H/2025 M, Simbol Integrasi Sosial-Religius dalam Tata Kelola Pemerintahan Lokal
Next: Niat Baik Berujung Kekerasan, Kekuasaan Sosial yang Mencederai Krisis Etika RT/RW

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.