RI News Portal. Melawi, 22 Januari 2026 – Di tengah maraknya isu kehutanan ilegal di Kalimantan Barat, sekelompok wartawan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha lokal di Kabupaten Melawi bersatu suara membantah keras sebuah laporan media daring yang menuding adanya skema setoran uang sebesar Rp500 ribu per unit kendaraan pengangkut kayu di rute Melawi-Sintang. Tuduhan ini, yang diklaim melibatkan oknum wartawan dan LSM dalam melindungi aktivitas ilegal, dinilai sebagai narasi tendensius yang mengabaikan prinsip verifikasi dan keseimbangan, sehingga berpotensi mencoreng citra profesi di wilayah perbatasan tersebut.
Laporan yang menjadi sorotan, berjudul “APH Diuji: Diduga Jalur Kayu Ilegal Melawi–Sintang Dikuasai Mafia, Nama Bos Disebut, Setoran Rp500 Ribu per Pickup Mengalir Bebas” dan diterbitkan pada 20 Januari 2026, memicu reaksi tajam dari berbagai pihak. Mereka menyoroti bagaimana narasi tersebut dibangun tanpa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, sehingga melanggar standar etika jurnalisme yang menuntut bukti empiris dan perspektif berimbang. “Pendekatan semacam ini bukan hanya merusak kepercayaan publik terhadap media, tapi juga memperburuk stigma terhadap aktor sosial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan,” ujar seorang pengamat media independen yang enggan disebut namanya, menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan tantangan lebih luas dalam era informasi digital di mana kecepatan sering mengalahkan akurasi.

Perwakilan dari kalangan jurnalis, Lilik Hidayatullah, menyampaikan penolakan tegas pada 21 Januari 2026. Ia menekankan bahwa generalisasi terhadap oknum wartawan tanpa bukti spesifik tidak hanya tidak adil, tetapi juga bertentangan dengan kode etik yang mengharuskan konfirmasi multi-sumber. “Kami yang bekerja di lapangan setiap hari merasa terluka oleh tuduhan ini. Ini bukan sekadar berita, tapi serangan yang bisa menghancurkan marwah profesi kami,” katanya dengan nada tegas. Lilik menambahkan bahwa tanpa proses verifikasi yang ketat, laporan semacam itu berisiko menciptakan persepsi negatif yang berkepanjangan di masyarakat, di mana wartawan sering kali menjadi sasaran empuk dalam isu-isu sensitif seperti kehutanan.
Sikap serupa datang dari sektor LSM, di mana Agus Husni, Sekretaris DPC LSM Projamin Kabupaten Melawi, menegaskan independensi organisasinya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. “Kami tidak pernah terlibat dalam pembiaran atau perlindungan aktivitas ilegal apa pun. Tuduhan tanpa dasar ini mencemarkan nama baik kami dan melemahkan upaya advokasi yang telah kami bangun bertahun-tahun,” ungkap Agus. Ia menuntut klarifikasi publik dari pihak yang menerbitkan laporan tersebut, termasuk permohonan maaf terbuka, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, absennya konfirmasi langsung menunjukkan kegagalan dalam menerapkan prinsip jurnalisme bertanggung jawab, yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam melaporkan isu publik.
Baca juga : Keajaiban Pekarangan: Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kampung Sumatera Barat, Sorotan Alam Langka
Dari perspektif pelaku usaha, Supri, seorang pengusaha mebel yang namanya disebut dalam laporan, membongkar kekeliruan faktual yang ia anggap mencolok. Ia menjelaskan bahwa gambar-gambar yang digunakan sebagai ilustrasi merupakan arsip lama yang tidak mencerminkan kondisi terkini. “Tidak ada pengangkutan kayu olahan ilegal belakangan ini. Jika ada kendaraan yang membawa kayu ke Sintang, itu semata untuk keperluan pembangunan rumah, bukan transaksi gelap,” tegas Supri. Ia juga membantah adanya mekanisme “backup” finansial seperti yang dituduhkan, menjelaskan bahwa bantuan sesekali kepada rekan media hanyalah bentuk solidaritas sosial—seperti menyumbang bahan bakar—bukan upaya suap. “Ini kebiasaan saling bantu di masyarakat, bukan skema perlindungan. Sangat disayangkan jika fakta ini tidak diverifikasi terlebih dahulu,” tambahnya, sambil mengingatkan bahwa wartawan terikat pada kode etik yang menekankan keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Di balik bantahan ini, semua pihak yang terlibat menegaskan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dalam menangani kejahatan kehutanan. Mereka mendukung sepenuhnya upaya aparat untuk memberantas praktik ilegal, namun menekankan pentingnya media dalam menjaga integritas informasi. “Kami bukan musuh hukum; justru sebaliknya. Tapi media harus menjadi mitra yang adil, bukan penghakiman sepihak,” pungkas Lilik. Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi ekosistem informasi daring di Indonesia, di mana tuntutan akurasi semakin mendesak di tengah banjir konten yang belum terverifikasi. Tanpa reformasi internal, isu semacam ini berpotensi mengerosi kepercayaan publik terhadap jurnalisme sebagai pilar demokrasi.
Pewarta : Lisa Susanti

