
RI News Portal. Jakarta, 23 September 2025 – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui berbagai inisiatif strategis. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Brasil. Salah satu langkah utama adalah pengenalan Protokol Jakarta, sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas Indonesia untuk menjawab tantangan global di bidang KI.
Protokol Jakarta dirancang sebagai inisiatif multi-sektor yang berfokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan jurnalistik dalam ekosistem platform daring. “Inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital global, di mana pencipta dari negara berkembang sering kali tidak menerima distribusi royalti yang seimbang,” ujar Supratman dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurut Supratman, Protokol Jakarta merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk menjadikan KI sebagai katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan. “Kekayaan intelektual adalah pilar utama pembangunan nasional. Melalui kerja sama internasional, kita dapat memperkuat kemitraan global yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo,” tambahnya.

Indonesia juga tengah melakukan modernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru. Selain itu, revisi Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri sedang dibahas untuk menyesuaikan dengan standar global serta perkembangan teknologi. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem KI yang mendukung inovasi dan kreativitas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang dialog untuk menyempurnakan rancangan revisi UU Hak Cipta. “Kami fokus menjawab tantangan distribusi digital, monetisasi konten, dan pencegahan pembajakan. Platform digital harus bertanggung jawab mencegah peredaran konten ilegal dan menyediakan metadata secara transparan,” ungkap Razilu. Ia menambahkan bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan sedang dikumpulkan untuk memastikan regulasi yang relevan dan efektif.
Selain memperkuat regulasi, pemerintah Indonesia mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan aksesibilitas bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Baca juga : Pemulihan Infrastruktur Bali Pascabanjir Jadi Prioritas Kementerian PU
“Transformasi digital layanan KI memungkinkan proses yang lebih cepat dan mudah diakses, baik oleh masyarakat maupun dunia usaha. Ini adalah langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas,” tutur Supratman.
Protokol Jakarta dan modernisasi regulasi KI mencerminkan visi Indonesia untuk menciptakan ekosistem KI yang mendukung inovasi sekaligus melindungi hak pencipta, terutama dari negara berkembang. Dengan mengedepankan kolaborasi internasional dan transformasi digital, Indonesia berupaya memimpin inisiatif global yang menjamin keadilan dan keberlanjutan dalam pemanfaatan kekayaan intelektual.
Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di panggung global, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelaku industri kreatif dalam negeri, mulai dari musisi, sineas, hingga jurnalis, dalam menghadapi dinamika ekosistem digital yang terus berkembang.
Pewarta : Albertus Parikesit
