Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Imigrasi Indonesia Deportasi Buronan Swedia Pelaku Kejahatan Kekerasan Berat

Imigrasi Indonesia Deportasi Buronan Swedia Pelaku Kejahatan Kekerasan Berat

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 2 minutes read
Imigrasi Indonesia Deportasi Buronan Swedia Pelaku Kejahatan Kekerasan Berat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial GR (34) yang menjadi target otoritas kepolisian Swedia karena diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan kekerasan berat. Pemulangan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, dengan pengawalan ketat hingga penyerahan langsung kepada kepolisian Swedia di Bandara Arlanda, Stockholm.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa tindakan terhadap GR bermula dari permintaan resmi yang diajukan Polisi Nasional Swedia pada 5 November 2025. Dalam surat tersebut, GR disebut sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan berulang, pelanggaran senjata api berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal sejak tahun 2015.

“Meskipun belum masuk red notice Interpol, kami langsung merespons permintaan bilateral tersebut. GR tercatat masuk Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan visa on arrival dan telah overstay lebih dari 60 hari,” ujar Yuldi, Selasa (2/12/2025).

Koordinasi intensif antara Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan serta Tim Pengawasan Orang Asing Bandara Soekarno-Hatta menghasilkan penangkapan GR pada Selasa, 18 November 2025, pukul 11.00 WIB. Saat itu ia tengah mencoba meninggalkan Indonesia melalui Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi detensi imigrasi, GR dideportasi delapan hari kemudian dengan penerbangan komersial yang diawasi penuh oleh petugas imigrasi Indonesia hingga tiba di Stockholm. Nama GR kini dimasukkan dalam daftar penangkalan nasional sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan apresiasi tinggi atas kecepatan dan ketepatan penanganan kasus ini. “Dalam waktu kurang dari dua minggu sejak permintaan kami sampaikan, tersangka yang telah kami cari bertahun-tahun sudah berada di tangan kami. Ini menunjukkan efektivitas kerja sama bilateral yang sangat baik antara Indonesia dan Swedia,” ungkap Lundh.

Baca juga : Patroli Malam Gabungan Babinsa Girimarto Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Awal Tahun 2025

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Ditjen Imigrasi dalam menangani buronan asing yang berupaya memanfaatkan Indonesia sebagai tempat persembunyian. Sepanjang 2025, sedikitnya 47 warga negara asing yang menjadi target penegakan hukum internasional telah dideportasi atau dicegah keluar wilayah Indonesia atas dasar permintaan resmi negara mitra.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa tindakan tegas semacam ini merupakan wujud komitmen Indonesia untuk tidak menjadi safe haven bagi pelaku kejahatan transnasional. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam dan luar negeri sesuai kewenangan yang dimiliki,” tandasnya.

Dengan pemulangan GR, Swedia kini dapat melanjutkan proses peradilan terhadap tersangka yang diduga telah meresahkan masyarakatnya selama satu dekade terakhir.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Patroli Malam Gabungan Babinsa Girimarto Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Awal Tahun 2025
Next: Yeri Red Velvet Resmi Perankan Mantan Atlet Haenyeo dalam Adaptasi Webtoon “Azure Spring”

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by