RI News Portal. Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial GR (34) yang menjadi target otoritas kepolisian Swedia karena diduga terlibat dalam serangkaian kejahatan kekerasan berat. Pemulangan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, dengan pengawalan ketat hingga penyerahan langsung kepada kepolisian Swedia di Bandara Arlanda, Stockholm.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa tindakan terhadap GR bermula dari permintaan resmi yang diajukan Polisi Nasional Swedia pada 5 November 2025. Dalam surat tersebut, GR disebut sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan berulang, pelanggaran senjata api berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal sejak tahun 2015.
“Meskipun belum masuk red notice Interpol, kami langsung merespons permintaan bilateral tersebut. GR tercatat masuk Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan visa on arrival dan telah overstay lebih dari 60 hari,” ujar Yuldi, Selasa (2/12/2025).

Koordinasi intensif antara Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan serta Tim Pengawasan Orang Asing Bandara Soekarno-Hatta menghasilkan penangkapan GR pada Selasa, 18 November 2025, pukul 11.00 WIB. Saat itu ia tengah mencoba meninggalkan Indonesia melalui Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta.
Setelah proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi detensi imigrasi, GR dideportasi delapan hari kemudian dengan penerbangan komersial yang diawasi penuh oleh petugas imigrasi Indonesia hingga tiba di Stockholm. Nama GR kini dimasukkan dalam daftar penangkalan nasional sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan apresiasi tinggi atas kecepatan dan ketepatan penanganan kasus ini. “Dalam waktu kurang dari dua minggu sejak permintaan kami sampaikan, tersangka yang telah kami cari bertahun-tahun sudah berada di tangan kami. Ini menunjukkan efektivitas kerja sama bilateral yang sangat baik antara Indonesia dan Swedia,” ungkap Lundh.
Baca juga : Patroli Malam Gabungan Babinsa Girimarto Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Awal Tahun 2025
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Ditjen Imigrasi dalam menangani buronan asing yang berupaya memanfaatkan Indonesia sebagai tempat persembunyian. Sepanjang 2025, sedikitnya 47 warga negara asing yang menjadi target penegakan hukum internasional telah dideportasi atau dicegah keluar wilayah Indonesia atas dasar permintaan resmi negara mitra.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa tindakan tegas semacam ini merupakan wujud komitmen Indonesia untuk tidak menjadi safe haven bagi pelaku kejahatan transnasional. “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam dan luar negeri sesuai kewenangan yang dimiliki,” tandasnya.
Dengan pemulangan GR, Swedia kini dapat melanjutkan proses peradilan terhadap tersangka yang diduga telah meresahkan masyarakatnya selama satu dekade terakhir.
Pewarta : Setiawan Wibisono

