
RI News Portal. Semarang, 19 Juli 2025 – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah menyelenggarakan Ujian Calon Advokat (UCA) ke-X di kantor sekretariat DPD Ikadin Jateng, Ruko Yos Sudarso Square Kav B 22/23, Jalan Yos Sudarso, Tawangmas, Semarang Utara. Ujian yang berlangsung pada Sabtu (19/7/2025) ini diikuti oleh sekitar 35 peserta dari berbagai daerah, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Ketua Panitia UCA, Edy Mulyono, menegaskan bahwa penyelenggaraan ujian ini merupakan agenda tahunan yang menjadi bagian dari visi-misi Ikadin untuk menciptakan advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Kami selalu mengadakan ujian calon advokat setahun sekali. Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis organisasi dalam mendukung terciptanya edukasi hukum bagi masyarakat dan memastikan para advokat memiliki standar kualitas tinggi,” ujar Edy.

Edy menambahkan bahwa pelaksanaan UCA berlangsung dengan pengawasan ketat tanpa toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mekanisme ujian dilakukan secara tertutup tanpa sistem open book. Hal ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta dalam memahami dasar-dasar hukum dan etika profesi secara murni.
“Kami berharap para calon advokat dapat lulus dengan baik, meskipun Ikadin menetapkan standar kelulusan yang tinggi. Ketegasan ini penting agar mereka benar-benar siap menjalankan profesi yang sarat dengan tanggung jawab publik,” tegasnya.
Sebelum mengikuti UCA, para peserta telah melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPC Ikadin. Dalam proses tersebut, para peserta dibekali dengan materi praktis, simulasi kasus, dan try out sebagai persiapan menghadapi ujian resmi.
Baca juga : Penghapusan Piutang Macet UMKM: Tantangan Regulasi dan Implikasi Ekonomi Nasional
“Dengan PKPA yang dilakukan secara konsisten, serta materi yang diajarkan oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum berpengalaman, kami optimistis para peserta mampu memenuhi standar Ikadin dan menjadi advokat andal,” lanjut Edy.
Ikadin juga memberikan perhatian besar pada pembelajaran kode etik profesi advokat. Menurut Edy, aspek moral dan integritas adalah pilar utama dalam dunia hukum.
“Kode etik ini menjadi prioritas dalam kurikulum PKPA. Kami percaya bahwa kecerdasan hukum tanpa integritas tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat. Advokat harus jujur, profesional, dan mengedepankan etika,” jelasnya.
Dalam konteks hukum dan profesi, UCA yang diselenggarakan Ikadin Jateng menjadi instrumen penting dalam menjamin kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia. Secara normatif, advokat memiliki fungsi sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kegiatan UCA bukan hanya sekadar ujian formal, melainkan bagian dari proses pembentukan karakter advokat. Dengan fokus pada integritas dan kode etik, Ikadin menegaskan bahwa profesi advokat bukan semata-mata karier, tetapi amanah sosial untuk menegakkan keadilan.
Pewarta : Dandi Setiawan
