Skip to content
21/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Hukuman Mati bagi Pelaku Serangan Nasionalis: Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Kontroversial yang Menuai Kecaman Internasional

Hukuman Mati bagi Pelaku Serangan Nasionalis: Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Kontroversial yang Menuai Kecaman Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 minutes read
Hukuman Mati bagi Pelaku Serangan Nasionalis
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Yerusalem – Parlemen Israel (Knesset) pada Senin (30 Maret 2026) resmi mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah melakukan pembunuhan bermotif nasionalis terhadap warga Israel. Undang-undang ini langsung menuai kritik tajam dari komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip keadilan universal.

Pengesahan dengan hasil pemungutan suara 62 mendukung versus 48 menolak ini menjadi puncak perjuangan panjang kelompok sayap kanan ekstrem di pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Netanyahu sendiri hadir langsung di sidang untuk memberikan suara mendukung.

Undang-undang ini mengatur bahwa hukuman mati dengan cara digantung menjadi hukuman default di pengadilan militer bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif penolakan terhadap keberadaan Negara Israel. Sementara itu, pengadilan sipil untuk warga Israel diberi keleluasaan lebih besar, yaitu memilih antara hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Para ahli hukum menilai ketentuan ini secara praktis membatasi penerapan hukuman mati hampir hanya kepada warga Palestina, termasuk warga Israel keturunan Arab, sementara warga Yahudi Israel jarang atau hampir tidak akan terkena aturan ini. Undang-undang tidak berlaku surut, sehingga tidak memengaruhi tahanan yang saat ini ditahan, termasuk pelaku serangan 7 Oktober 2023.

Setelah pemungutan suara, suasana di Knesset langsung penuh sorak-sorai kegembiraan. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, yang menjadi penggerak utama rancangan undang-undang ini, merayakannya dengan mengangkat botol. Sementara anggota parlemen Limor Son Har-Melech, salah satu pengusul awal yang suami pertamanya tewas dalam serangan Palestina, terlihat tersenyum di balik air mata.

Ben-Gvir menyatakan, “Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu bahwa siapa pun yang merenggut nyawa, Negara Israel akan merenggut nyawanya pula.” Ia bahkan mengenakan pin berbentuk tali gantungan kecil di kerah bajunya sebagai simbol dukungan.

Baca juga : Regenerasi Kepemimpinan di Pangkalan TNI AL Yogyakarta: Menjamin Kesinambungan dan Profesionalisme Satuan

Namun, di kubu oposisi, kritik keras bermunculan. Gilad Kariv dari Partai Buruh mempertanyakan keadilan undang-undang yang tidak mensyaratkan putusan bulat untuk menjatuhkan hukuman mati. “Apakah ini keadilan menurut Anda? Apakah ini kesucian nyawa yang diajarkan tradisi Israel?” tanyanya. Ia juga memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi menjadikan tentara dan penjaga penjara Israel sebagai “penjahat perang secara tidak sengaja”.

Beberapa anggota parlemen dari partai kiri, seperti Aida Sliman dari Hadash, bahkan meninggalkan ruang sidang sebelum pemungutan suara selesai sebagai bentuk protes.

Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) hanya beberapa menit setelah pengesahan langsung mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan undang-undang tersebut. Mereka menyebutnya “diskriminatif secara desain” dan menegaskan bahwa parlemen Israel tidak memiliki wewenang legislatif penuh atas wilayah Tepi Barat yang bukan wilayah kedaulatan Israel.

Amichai Cohen dari Israel Democracy Institute menambahkan bahwa menurut hukum internasional, Israel seharusnya tidak membuat undang-undang yang berlaku di wilayah pendudukan. Banyak anggota koalisi Netanyahu memang secara terbuka mendukung aneksasi Tepi Barat.

Menteri luar negeri Australia, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia telah menyampaikan pernyataan bersama sehari sebelum pemungutan suara, mendesak Israel membatalkan rencana ini. Mereka menyebut undang-undang tersebut “diskriminatif secara faktual”, tidak etis, dan tidak memiliki efek jera yang nyata.

Israel memang secara formal masih memiliki ketentuan hukuman mati untuk kasus genosida, spionase saat perang, dan teror tertentu, tetapi eksekusi terakhir dilakukan pada 1962 terhadap Adolf Eichmann. Negara ini bahkan kerap mendukung resolusi penghapusan hukuman mati di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, di tengah, dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset di Yerusalem, Senin, 30 Maret 2026.

Para pengamat khawatir undang-undang ini dapat menyulitkan negosiasi pembebasan sandera di masa depan dan memperburuk ketegangan di lapangan. Selain itu, ada rancangan undang-undang terpisah yang sedang dibahas khusus untuk menangani pelaku serangan 7 Oktober 2023 yang saat ini berada dalam tahanan Israel.

Undang-undang ini dijadwalkan berlaku dalam 30 hari, tetapi diperkirakan akan menghadapi serangkaian gugatan hukum yang bisa menunda atau bahkan membatalkannya.

Pengesahan ini mencerminkan semakin kuatnya pengaruh kelompok sayap kanan dalam politik Israel pasca-serangan 7 Oktober 2023, sekaligus memperdalam perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan komitmen terhadap hak asasi manusia serta norma internasional.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Regenerasi Kepemimpinan di Pangkalan TNI AL Yogyakarta: Menjamin Kesinambungan dan Profesionalisme Satuan
Next: Chile Darurat Kekerasan Sekolah: Kast Umumkan Pengawasan Ketat untuk Lindungi Generasi Muda

Related Stories

Flotilla Sumud Global Dihentikan Total

Flotilla Sumud Global Dihentikan Total: Israel Kembali Ladeni Kapal Bantuan Gaza di Perairan Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag

Iran Gugat AS di Mahkamah Arbitrase Den Haag: Tuduhan Agresi dan Pelanggaran Hukum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Timor Leste Siap Pimpin ASEAN 2029

Timor Leste Siap Pimpin ASEAN 2029: Bukti Evolusi Komunitas yang Semakin Inklusif

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026
  • Kebijakan Satu Arah Barantin: Melindungi Zona Hijau NTT dari Bayang-bayang PMK di Pulau Jawa
  • Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK: Massa WIB Tapsel Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati, Tuntut Transparansi Gus Irawan Pasaribu
  • Menkeu Purbaya Ungkap Manipulasi Ekspor CPO ke AS: Selisih Harga hingga 200 Persen, Negara Kebocoran Besar
  • Kemendag Siapkan Aturan Ekspor Baru CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy di Tengah Reformasi Pengawasan Devisa
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.