RI News. Kupang, 24 Agustus 2026 – Langkah konkrit penanganan krisis infrastruktur pascabencana kembali diperlihatkan oleh otoritas pemasyarakatan regional. Guna memitigasi risiko keamanan serta keselamatan akibat kerusakan fisik bangunan pascagempa bumi Flores pada Sabtu (15/8), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur mengeksekusi skema relokasi darurat bagi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dari total 167 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendiami Rutan Ruteng, sebanyak 52 orang pada tahap awal berhasil dipindahkan secara bertahap menuju Rutan Kelas II B Bajawa, Kabupaten Ngada. Kerusakan signifikan pada fasilitas blok hunian yang berpotensi membahayakan jiwa menjadi basis pertimbangan utama pengambilan keputusan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, menegaskan bahwa kebijakan pengosongan area terdampak ini menekankan pada prioritas perlindungan hak hidup dan keamanan subjek hukum di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pemenuhan asas keselamatan petugas serta warga binaan harus berjalan selaras dengan kepastian kontinuitas pelayanan dasar dan program pembinaan, terlepas dari situasi darurat bencana alam yang sedang dihadapi.

Proses pergerakan massa yang dimulai pada Minggu (23/8) pukul 17.00 WITA tersebut menerapkan ketertiban ketat berstandar operasional prosedur penanganan inter-UPT. Sinergi lintas instansi yang melibatkan unsur pengamanan dari Polres Manggarai, Polres Ngada, Kodim 1625/Ngada, hingga Kejaksaan Negeri Manggarai menjamin kelancaran mobilisasi darat selama empat setengah jam hingga rombongan tiba di Rutan Bajawa pada pukul 21.30 WITA tanpa insiden.
Respon positif turut dirasakan oleh para penghuni. Perwakilan WBP berinisial AB menyampaikan apresiasinya atas pengawalan ketat dan humanis yang diberikan petugas sepanjang jalur evakuasi, sekaligus berharap proses rehabilitasi pemasyarakatan di lokasi baru dapat berlanjut secara kondusif.
Langkah taktis Ditjenpas NTT ini memproyeksikan model manajemen risiko penaganan krisis tata kelola pemasyarakatan yang terintegrasi. Tahapan relokasi lanjutan akan terus disesuaikan dengan kalkulasi kapasitas UPT penerima, kondisi psikologis warga binaan, serta jaminan pemenuhan hak-hak dasar konstitusional dalam koridor hukum dan kedaruratan.
Pewarta: Raden Karim
Tagline: #TanggapDarurat, #PemasyarakatanNTT, #RelokasiWBP, #MitigasiBencana, #ManajemenKrisis,

