RI News Portal. Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kunci dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode anggaran 2019–2022. Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan guna memperjelas berbagai aspek pelaksanaan program hibah di tingkat provinsi. “Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2),” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut penjelasan Budi, pemanggilan Khofifah sebagai saksi bermula dari permintaan majelis hakim setelah mendengar pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Hal itu menunjukkan perlunya keterangan langsung dari kepala daerah terkait mekanisme dan pengawasan distribusi dana hibah tersebut.

Budi juga menepis spekulasi mengenai keterlibatan pejabat lain dalam agenda sidang hari itu. Ketika ditanyakan apakah Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak juga akan dimintai keterangan, ia menegaskan bahwa hanya Khofifah yang dijadwalkan hadir pada persidangan tersebut. “Sejauh ini hanya Gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022, yang menyasar Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Penyidikan kemudian meluas hingga menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Namun, satu tersangka, yaitu Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, meninggal dunia sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan pada 16 Desember 2025.
Dengan demikian, proses hukum berlanjut terhadap 20 tersangka lainnya. Mereka terbagi menjadi dua kelompok utama: tiga orang sebagai penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono; serta 17 orang sebagai pemberi suap yang mayoritas berasal dari kalangan anggota DPRD daerah, mantan pejabat desa, dan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur, seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
Baca juga : Pati dalam Cengkeraman Pungli Terstruktur: KPK Temukan Pola Multiple Pengepul di Tingkat Kecamatan
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat melalui kelompok-kelompok di tingkat lokal. Keterangan dari Khofifah sebagai gubernur diharapkan memberikan gambaran lebih utuh mengenai kebijakan dan pengawasan yang diterapkan selama periode terkait.
Hingga kini, KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
Pewarta : Wisnu H

