RI News Portal. Jakarta, 11 Januari 2026 – Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan mengumbar alat kelaminnya kepada dua wanita di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pernyataan ini muncul di tengah maraknya perbincangan publik mengenai keamanan ruang kota metropolitan, di mana insiden semacam ini menyoroti kerentanan perempuan terhadap pelecehan di tempat umum.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Minggu, Pramono menekankan urgensi tindakan hukum untuk mencegah kejadian serupa berulang. “Ya kalau itu dilakukan, tertangkap, dihukum seberat-beratnya,” ujarnya kepada para wartawan. Respons ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial, terutama di area komersial padat seperti Blok M yang sering menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan. Secara akademis, pernyataan Pramono dapat dilihat sebagai upaya mengintegrasikan pendekatan hukum pidana dengan pencegahan berbasis komunitas, di mana penegakan aturan tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga deterensif terhadap pelaku potensial.
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di kalangan masyarakat, menunjukkan konfrontasi antara WNA bersangkutan dengan warga setempat dan petugas keamanan. Dalam rekaman itu, seorang wanita yang menjadi korban dugaan pelecehan menyampaikan keluhannya secara langsung. “Orang kaya’ gitu bahaya Pak. Dia manggil-manggil tadi, terus tunjukan alat kelaminnya. Kurang ajar lo ya,” katanya sambil menunjuk ke arah pria tersebut. Adegan ini menggambarkan ketegangan yang meningkat, di mana korban berupaya mencari keadilan seketika di lokasi kejadian.

Saat diinterogasi oleh petugas keamanan Blok M, WNA tersebut berusaha membela diri dengan menjelaskan versinya, bahkan sambil mempraktikkan gerakan yang diduga menjadi sumber masalah. Ia menyebut salah satu wanita pelapor sebagai “She is crazy, stupid” (Dia gila, bodoh), yang diterjemahkan sebagai upaya merendahkan kredibilitas korban. Namun, ia juga berusaha meyakinkan petugas bahwa tindakannya tidak seperti yang digambarkan, meskipun rekaman menunjukkan perdebatan yang berlarut-larut tanpa resolusi jelas. Hingga saat ini, identitas kewarganegaraan pria tersebut belum terungkap, yang menambah kompleksitas penyelidikan karena melibatkan aspek diplomasi internasional.

Dari perspektif jurnalistik akademis, kasus ini menyoroti dinamika kekuasaan di ruang publik urban, di mana perempuan sering menjadi target pelecehan seksual yang bersifat eksplisit. Berdasarkan kerangka hukum Indonesia, perbuatan cabul di tempat umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda. Lebih lanjut, dalam konteks revisi KUHP yang sedang berlangsung, insiden semacam ini mendorong diskusi tentang penguatan sanksi terhadap pelaku asing untuk menjaga kedaulatan hukum nasional. Analisis ini juga menggarisbawahi perlunya pendidikan kesetaraan gender di kalangan wisatawan, agar kota seperti Jakarta tetap menjadi destinasi aman bagi semua pihak.
Baca juga : Implikasi Multikultural dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Pihak berwenang di Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyelidikan, tetapi desakan dari Gubernur Pramono diharapkan mempercepat proses. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi, guna memperkuat jaringan pengawasan komunal di tengah pertumbuhan kota yang pesat. Kasus ini tidak hanya menjadi catatan hitam bagi citra Jakarta sebagai ibu kota modern, tetapi juga peluang untuk mereformasi sistem keamanan publik yang lebih inklusif.
Pewarta : Yogi Hilmawan

