
RI News Portal. Lampung Barat, 6 Agustus 2025 — Masyarakat Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, hari ini memulai pekerjaan pengecoran tanjakan jalan desa secara gotong royong. Kegiatan ini merupakan hasil inisiatif warga setelah viralnya aksi penggalangan dana perbaikan jalan yang dianggap telah lama diabaikan oleh pemerintah.
Selama beberapa minggu terakhir, kondisi jalan penghubung antar desa di wilayah tersebut menjadi sorotan publik setelah masyarakat setempat menggalang dana secara swadaya. Ketidakpuasan terhadap respons pemerintah memicu aksi kolektif untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang menghubungkan Pekon Sukarame dengan beberapa desa lain, yaitu Bahway, Hanakau, dan Padang Dalom.

Inisiatif ini digerakkan oleh beberapa tokoh masyarakat, salah satunya Sukil yang juga bertindak sebagai ketua pelaksana kegiatan. Dalam pernyataannya, Sukil menjelaskan bahwa semua elemen masyarakat dilibatkan secara aktif.
“Jalan ini diperbaiki dengan swadaya masyarakat dan semua mengambil bagian dalam kegiatan ini,” ungkap Sukil di sela kegiatan.
Dana sebesar lebih dari Rp70 juta berhasil dihimpun dalam waktu kurang dari satu minggu, mencerminkan tingkat partisipasi dan solidaritas sosial yang tinggi. Warga setempat bergotong royong, dari proses persiapan hingga pengecoran, sebagai bentuk kepedulian terhadap aksesibilitas wilayah mereka.
Baca juga : Polres Wonogiri Galang Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Waduk Gajah Mungkur
Jalan Sukarame memiliki peran vital sebagai jalur utama yang menghubungkan empat desa dan digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mobilitas ekonomi hingga akses pendidikan. Kondisi jalan yang rusak parah tidak hanya menyulitkan transportasi harian warga, tetapi juga memperburuk kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam wawancara, Sukil menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah lebih responsif terhadap kondisi infrastruktur pedesaan:
“Harapannya pemerintah lebih membantu terkait akses masyarakat, terutama jalan yang sangat penting untuk pendidikan, mobilitas, dan kegiatan ekonomi,” tutupnya.
Fenomena perbaikan jalan secara swadaya ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas mengenai ketimpangan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan, lemahnya alokasi anggaran dan kurangnya kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga negara masih menjadi persoalan krusial.
Inisiatif warga Sukarame menunjukkan bagaimana modal sosial, dalam bentuk gotong royong dan kepemimpinan lokal, menjadi kekuatan alternatif dalam mengatasi kegagalan negara dalam menyediakan pelayanan publik dasar. Namun, hal ini juga mengindikasikan adanya pembiaran struktural yang dapat memperparah ketimpangan antar wilayah jika tidak segera direspons oleh kebijakan yang berpihak pada desa.
Peristiwa di Pekon Sukarame merupakan potret nyata perjuangan masyarakat desa dalam menghadapi ketimpangan pembangunan. Apa yang dilakukan warga bukan sekadar aksi solidaritas, melainkan pernyataan politik sipil terhadap ketidakhadiran negara. Maka dari itu, perbaikan infrastruktur pedesaan harus menjadi prioritas, bukan hanya dalam wacana pembangunan, tetapi dalam realisasi kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Pewarta : IF
