Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Gelar Perkara Khusus: Langkah Kritis dalam Penyidikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Gelar Perkara Khusus: Langkah Kritis dalam Penyidikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Langkah Kritis dalam Penyidikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya bersiap menggelar perkara khusus yang diminta oleh tiga tersangka utama. Langkah ini tidak hanya menjadi ujian bagi proses hukum yang transparan, tetapi juga menyoroti ketegangan antara hak pembelaan tersangka dan tuntutan keadilan publik di tengah polarisasi informasi digital.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah memasuki tahap koordinasi akhir. “Penyidik sedang berkoordinasi intensif dengan Pengawasan Penyidikan untuk menentukan jadwal pelaksanaan. Ini merupakan hak tersangka yang harus diakomodasi demi menjaga prinsip due process,” ujar Budi saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jumat kemarin. Ia menekankan bahwa sesi ini akan melibatkan analisis mendalam atas bukti-bukti awal, termasuk dokumen digital dan saksi kunci, sebelum melanjutkan ke pemeriksaan lebih lanjut.

Permintaan ini muncul sebagai respons atas penetapan delapan tersangka pada awal November lalu, yang dibagi menjadi dua klaster oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri. Klaster pertama mencakup lima individu yang diduga terlibat dalam penyebaran awal tuduhan, sementara klaster kedua—yang menjadi fokus gelar perkara—melibatkan Roy Suryo, pakar telematika dan mantan menteri; Rismon Hasiholan Sianipar, ahli forensik digital; serta Tifauzia Tyassuma, aktivis kesehatan yang dikenal vokal di ruang publik. Mereka ditetapkan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE terkait manipulasi data elektronik.

Roy Suryo, yang memimpin pengajuan ini, menjelaskan motivasinya sebagai upaya untuk “membuka tabir kebenaran secara ilmiah.” Dalam pernyataan singkatnya pada 20 November, ia menyatakan bahwa kunjungan ke Polda Metro Jaya bertujuan menindaklanjuti pemeriksaan awal dan mengusulkan panel ahli multidisiplin. “Kami ajukan ahli IT untuk verifikasi digital, linguistik untuk analisis teks, serta pakar hukum pidana yang memahami kerangka undang-undang. Ini bukan sekadar pembelaan, tapi komitmen agar kasus ini terang benderang bagi semua pihak,” tegasnya. Timnya bahkan telah menyiapkan 11 saksi meringankan, termasuk mantan rekan akademik yang bisa memberikan konteks historis tentang proses verifikasi ijazah di era 1980-an.

Langkah ini datang di tengah perdebatan yang lebih luas tentang integritas proses hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan figur publik. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmahanto Juwana, menilai gelar perkara khusus sebagai instrumen krusial untuk mencegah bias penyidikan. “Dalam konteks tuduhan ijazah palsu yang bermula dari laporan Jokowi pada April 2025, mekanisme ini memastikan bahwa bukti tidak hanya bersifat subyektif, tapi didukung analisis forensik independen. Namun, tantangannya adalah menjaga netralitas ahli di tengah tekanan opini publik,” katanya. Menurutnya, kasus serupa di masa lalu, seperti kontroversi dokumen politik, sering kali terhambat oleh kurangnya transparansi, yang justru memperburuk polarisasi sosial.

Baca juga : Polda Metro Jaya Dalami Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6)

Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar menambahkan dimensi teknis dalam pengajuannya. Sebagai forensik digital, ia menyoroti potensi ketidaksesuaian pada elemen-elemen ijazah yang beredar, seperti watermark dan emboss kertas yang tidak identik dengan standar Universitas Gadjah Mada tahun 1985. “Kami butuh akses fisik untuk perbandingan langsung. Jika ditolak, itu bisa diinterpretasikan sebagai upaya menyembunyikan fakta,” ungkapnya, merujuk pada perbandingan dengan ijazah alumni lain dari periode serupa. Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, melengkapi argumen dengan perspektif etika publik: “Kasus ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap institusi pendidikan dan kepemimpinan.”

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 130 saksi dan ratusan barang bukti sejak kasus naik ke tahap penyidikan. Setelah gelar perkara, agenda selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak, diikuti interogasi terhadap lima tersangka klaster pertama yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Budi Hermanto menjamin proses ini akan berjalan profesional, dengan pengawasan internal dari Itwasda untuk menghindari penyimpangan. “Kami komitmen pada keseimbangan antara penegakan hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Kasus ini, yang mencuat dari tuduhan viral di ruang digital, terus menjadi cerminan dinamika informasi di era pasca-kebenaran. Dengan gelar perkara khusus sebagai titik balik, publik kini menanti apakah langkah ini akan membawa kejelasan atau justru memperpanjang saga kontroversi yang telah membelah opini nasional. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak Jokowi atau Universitas Gadjah Mada terkait perkembangan terbaru ini.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polda Metro Jaya Dalami Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6)
Next: Indonesia dan India Sepakati Pembentukan Komite Kerja Sama Industri Pertahanan Bersama

Related Stories

Danrem 072-Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
2 min read

Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang
2 min read

Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Hukum sebagai Panglima
2 min read

Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh
  • Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
  • Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa
  • Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga
  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.