Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Eksploitasi Ilegal Sumber Daya Alam dan Respons Penegakan Hukum: Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Lampung Timur

Eksploitasi Ilegal Sumber Daya Alam dan Respons Penegakan Hukum: Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Lampung Timur

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 bulan ago 3 min read
Eksploitasi Ilegal Sumber Daya Alam dan Respons Penegakan Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 23 Juli 2025 — Praktik penambangan pasir ilegal kembali menjadi perhatian publik, kali ini terjadi di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan yang tidak mengantongi izin tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Penambangan pasir tanpa izin telah diketahui berkontribusi besar terhadap kerusakan ekosistem lokal, seperti erosi tanah, pendangkalan sungai, hilangnya habitat biota air, serta peningkatan risiko banjir. Selain dampak ekologis, praktik ini juga menyebabkan kerugian negara karena pelaku tidak membayar pajak, retribusi, atau royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun nasional. Secara normatif, kegiatan ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Merespons kondisi tersebut, Polres Lampung Timur di bawah komando Kapolres AKBP Heti Patmawati, S.H., S.I.K., melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melakukan langkah tegas pada Selasa siang (22/07/2025). Dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Tekab 308 Presisi, Unit Tipidter, dan Polsek Labuhan Maringgai, seorang pelaku berinisial JS (51) berhasil diamankan dari lokasi kegiatan tambang pasir ilegal.

“Unit kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal. Saat dilakukan penindakan, ditemukan adanya kegiatan penyedotan pasir di lahan seluas dua hektar. Setelah penelusuran, kami berhasil menangkap pemilik usaha ilegal tersebut,” ujar AKP Stefanus Boyoh, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit truk pengangkut pasir, dua set mesin penyedot, satu buku catatan transaksi penjualan pasir, dan uang tunai senilai Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 158 UU Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025 di Semarang: Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

Dalam konteks akademik, fenomena penambangan pasir ilegal dapat dikaji dari tiga aspek utama:

  1. Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam: Tindakan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum administratif pertambangan, tetapi juga berimplikasi terhadap norma perlindungan lingkungan hidup. Secara prinsip, pendekatan Precautionary Principle dalam hukum lingkungan Indonesia mengharuskan semua kegiatan ekstraktif dievaluasi dampak lingkungannya sebelum dijalankan.
  2. Tata Kelola Sumber Daya dan Desentralisasi: Kegiatan ilegal ini mencerminkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah dalam mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Evaluasi terhadap efektivitas pemberian izin dan pemetaan potensi eksploitasi liar perlu dilakukan secara terpadu.
  3. Peran Aparat Penegak Hukum dan Partisipasi Publik: Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam mengawasi eksploitasi ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah strategis untuk menciptakan efek jera dan memperkuat supremasi hukum.

Kasus di Desa Sriminosari menjadi preseden penting dalam penanganan kejahatan lingkungan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Langkah tegas yang diambil oleh Polres Lampung Timur patut diapresiasi, namun perlu dibarengi dengan pendekatan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap pelaku kegiatan tambang ilegal.

Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum di Indonesia.

Pewarta : Lii

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Operasi Patuh Candi 2025 di Semarang: Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
Next: Polda Jateng Torehkan 21 Prestasi Nasional dalam Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri 2025: Refleksi Humanisasi Institusi dan Inovasi Komunikasi Publik

Related Stories

Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
3 min read

Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Polisi Jadi Pembina Upacara di SMP Nanga Pinoh
2 min read

Polisi Jadi Pembina Upacara di SMP Nanga Pinoh, Tekankan Pembentukan Karakter dan Hindari Kenakalan Remaja

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Panen Lele Dumbo di Kolam Belakang Mako
2 min read

Panen Lele Dumbo di Kolam Belakang Mako: Polsek Nanga Pinoh Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan Produktif

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih
  • Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
  • Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua
  • Gotong Royong Budaya: Fadli Zon Ajak Pegiat Sunda Manfaatkan Kementerian sebagai Instrumen Bersama
  • Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.