Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ekskavator Ilegal di Register 43B Krui Utara: Ancaman terhadap Hukum Lingkungan dan Integritas Publik di Lampung Barat

Ekskavator Ilegal di Register 43B Krui Utara: Ancaman terhadap Hukum Lingkungan dan Integritas Publik di Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 min read
Ancaman terhadap Hukum Lingkungan dan Integritas Publik di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat 19 Mei 2025 – Temuan aktivitas ilegal berupa pengoperasian ekskavator di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Kabupaten Lampung Barat, pada awal Mei 2025, mengundang perhatian serius dari masyarakat sipil dan pemangku kepentingan sektor kehutanan. Investigasi oleh Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) mengindikasikan keterlibatan pejabat publik, yang memperburuk krisis tata kelola hutan dan mencederai prinsip integritas birokrasi. Artikel ini menganalisis kejadian tersebut dalam bingkai hukum lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan urgensi penegakan hukum transparan.

Perlindungan kawasan hutan lindung merupakan bagian integral dari komitmen nasional dalam mengatasi krisis ekologis, perubahan iklim, dan ketimpangan tata kelola sumber daya alam. Namun, kasus perambahan dan eksploitasi hutan masih marak terjadi, bahkan melibatkan aktor-aktor dengan kekuasaan politik. Salah satu contoh nyata adalah pengoperasian alat berat ekskavator secara ilegal di kawasan Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, sebagaimana dilaporkan oleh GERMASI pada 17 Mei 2025.

GERMASI mengungkap bahwa sebuah ekskavator ditemukan beroperasi tanpa izin di wilayah hutan lindung di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, pada 4 Mei 2025. Alat tersebut diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S” dan digunakan untuk membuka lahan di kawasan konservasi tanpa seizin otoritas kehutanan. Pelaporan resmi telah disampaikan ke Kodim 0422/LB dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa.

Dandim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, menyatakan bahwa TNI akan mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., menegaskan tidak adanya izin resmi untuk penggunaan alat berat di kawasan tersebut.

Saat tim Polisi Kehutanan melakukan verifikasi lapangan, ekskavator telah menghilang. Informasi dari GERMASI menyebut alat berat itu dipindahkan ke wilayah Suaka Margasatwa Gunung Raya di OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dalam koordinasi dengan BKSDA Sumsel, GERMASI menyerahkan data GPS dan dokumentasi lapangan yang menunjukkan indikasi pembangunan jalan rabat beton menggunakan dana desa, penyalahgunaan pupuk bersubsidi, hingga konversi hutan lindung menjadi kebun kopi secara ilegal.

Baca juga : Kecelakaan Tunggal Truk di Jalur Jatisrono–Slogohimo: Kajian Awal terhadap Risiko Jalan Licin dan Respons Evakuasi

Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ir. Teguh Setiawan, menyatakan bahwa timnya akan turun ke lapangan dan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal KSDAE serta Gakkum KLHK. Penanganan kasus ini memerlukan pendekatan lintas sektor dan provinsi karena menyangkut integritas ekosistem, penggunaan keuangan publik (dana desa), serta dugaan keterlibatan pejabat negara.

Secara hukum, tindakan membuka lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009. Terlibatnya pejabat publik memperberat dimensi kasus karena mencerminkan abuse of power, pelanggaran etik, serta potensi korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dugaan penggunaan dana desa dalam proyek ilegal menunjukkan kelemahan sistem pengawasan anggaran publik dan potensi pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan 73 yang mengatur penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparency dan accountability dalam pengelolaan kawasan konservasi dan pengawasan aparatur negara. Keterlibatan masyarakat sipil seperti GERMASI menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif tetap menjadi pilar penting dalam menjaga integritas kebijakan lingkungan hidup.

Selain itu, penyelesaian kasus ini akan menjadi indikator nyata dari keseriusan negara dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi dan pelestarian ekosistem.

Penegakan hukum atas perusakan hutan lindung di Register 43B harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa kompromi terhadap status pelaku. Pemerintah pusat melalui Kementerian LHK dan aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai momentum penataan tata kelola hutan yang lebih bersih dan berkeadilan.

Pewarta : IF ( RED )

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kecelakaan Tunggal Truk di Jalur Jatisrono–Slogohimo: Kajian Awal terhadap Risiko Jalan Licin dan Respons Evakuasi
Next: Pengeroyokan Anggota PSHT di Bandungan: Tantangan Penegakan Hukum dan Ketertiban Sosial di Wilayah Semi-Urban

Related Stories

Di Usia Senja yang Penuh Jasa
3 min read

Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 30 menit ago 0
Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Jalan Wonogiri–Ngadirojo, Penumpang Tewas di Tempat
  • Jaringan “Tempel Sabu” di Pinggir Jalan Solo-Tawangmangu Dibongkar, Dua Kurir Ditangkap di Depan Toko Kelontong
  • Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Barumun Tengah, Amankan Empat Tersangka Beserta Puluhan Gram Narkotika
  • Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan
  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.