Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 min read
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 1 September 2025 – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.19 WIB pada Senin (1/9/2025).

Dalam pernyataannya yang singkat kepada awak media, Yaqut menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi berdasarkan apa yang ia ketahui. “Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui. Gak ada, saya hanya persiapan saja,” ujar Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK.

Ini merupakan panggilan kedua bagi Yaqut terkait kasus tersebut. Pada pemanggilan pertama, 7 Agustus 2025, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kini, kasus telah meningkat ke tahap penyidikan, dengan KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait korupsi ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk mendalami transaksi keuangan, termasuk aktivitas rekening yang terkait dengan kasus ini. “Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” ungkap Setyo dalam keterangannya pada 18 Agustus 2025.

Berdasarkan perhitungan awal yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik KPK tengah mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, yang terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Penyimpangan dalam pembagian kuota ini menjadi fokus penyidikan KPK.

Baca juga : Mimpi Buruk Ferrari di Zandvoort: Kegagalan Ganda Mengungkap Kerentanan Tim

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Dari barang bukti itu, penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 15 Agustus 2025.

Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan kasus ini.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Mimpi Buruk Ferrari di Zandvoort: Kegagalan Ganda Mengungkap Kerentanan Tim
Next: Wali Kota Padangsidimpuan Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis di Tujuh Sekolah

Related Stories

Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Jalan Wonogiri–Ngadirojo
2 min read

Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Jalan Wonogiri–Ngadirojo, Penumpang Tewas di Tempat

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Dua Kurir Ditangkap di Depan Toko Kelontong
2 min read

Jaringan “Tempel Sabu” di Pinggir Jalan Solo-Tawangmangu Dibongkar, Dua Kurir Ditangkap di Depan Toko Kelontong

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Barumun Tengah
2 min read

Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Barumun Tengah, Amankan Empat Tersangka Beserta Puluhan Gram Narkotika

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
  • Rumah Hilang Shakespeare di London Akhirnya Terpetakan: Jejak Baru Kehidupan Akhir Sang Dramawan
  • Ketika Seni Menjadi Harapan: Insinyur Paris Menangkan Lukisan Picasso Senilai Lebih dari 1 Juta Euro dalam Undian Amal untuk Penelitian Alzheimer
  • Kontroversi Kepolisian di Tengah Tragedi Kyiv: Pelarian Dua Petugas Soroti Celah Respons Darurat di Ukraina
  • Korea Utara Uji Rudal Berhulu Ledak Bom Kluster untuk Kedua Kali: Sinyal Eskalasi di Tengah Peluang Diplomasi dengan Trump
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.