Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Dukcapil Pastikan Pembuatan KTP-el Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Dukcapil Pastikan Pembuatan KTP-el Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Dukcapil Pastikan Pembuatan KTP
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 22 Juli 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan bahwa proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, desa, maupun kelurahan. Kebijakan ini berlaku baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan mempermudah layanan administrasi kependudukan, mengingat KTP merupakan dokumen identitas penting untuk berbagai keperluan administrasi, pelayanan publik, hingga transaksi resmi.

“Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) cukup membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil setempat tanpa perlu surat pengantar,” ujar Farid, Senin (21/7/2025).

Merujuk Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan penerbitan KTP-el baru (pertama kali) bagi WNI adalah:

  1. Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dukcapil setempat.

Jika KTP hilang atau rusak, syarat yang diperlukan adalah:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP hilang).
  • KTP lama yang rusak.
  • Kartu Keluarga (KK).
    Bagi warga yang pindah domisili, dibutuhkan surat keterangan pindah dari daerah asal.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Lantik Lima Kapolres Baru dan Lima PJU: Upaya Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik

Mengacu Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan penerbitan KTP-el bagi WNA pemegang izin tinggal tetap meliputi:

  1. Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi dokumen perjalanan (paspor).
  4. Fotokopi izin tinggal tetap.

Sementara untuk KTP-el WNA yang hilang atau rusak, syaratnya mengacu Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yaitu:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • KTP-el yang rusak.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi izin tinggal tetap.

Farid menjelaskan, perbedaan mendasar KTP WNI dan WNA terletak pada warna blangko dan masa berlakunya.

  • KTP WNI berwarna biru dan berlaku seumur hidup.
  • KTP WNA berwarna oranye dan berlaku sesuai masa izin tinggal tetap.

Selain itu, KTP WNI menggunakan bahasa Indonesia dengan data lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, serta masa berlaku.
Sedangkan KTP WNA menggunakan bahasa Inggris dengan data yang lebih ringkas, meliputi jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.

“Meski terdapat perbedaan format, fungsi KTP bagi WNI maupun WNA sama, yakni sebagai identitas resmi yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Farid.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kapolda Metro Jaya Lantik Lima Kapolres Baru dan Lima PJU: Upaya Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Next: Tiga Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi, Mayoritas Masih Menunggu Modal

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by