Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Dukcapil Pastikan Pembuatan KTP-el Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Dukcapil Pastikan Pembuatan KTP-el Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Dukcapil Pastikan Pembuatan KTP
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 22 Juli 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan bahwa proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, desa, maupun kelurahan. Kebijakan ini berlaku baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan mempermudah layanan administrasi kependudukan, mengingat KTP merupakan dokumen identitas penting untuk berbagai keperluan administrasi, pelayanan publik, hingga transaksi resmi.

“Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) cukup membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil setempat tanpa perlu surat pengantar,” ujar Farid, Senin (21/7/2025).

Merujuk Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan penerbitan KTP-el baru (pertama kali) bagi WNI adalah:

  1. Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dukcapil setempat.

Jika KTP hilang atau rusak, syarat yang diperlukan adalah:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP hilang).
  • KTP lama yang rusak.
  • Kartu Keluarga (KK).
    Bagi warga yang pindah domisili, dibutuhkan surat keterangan pindah dari daerah asal.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Lantik Lima Kapolres Baru dan Lima PJU: Upaya Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik

Mengacu Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan penerbitan KTP-el bagi WNA pemegang izin tinggal tetap meliputi:

  1. Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi dokumen perjalanan (paspor).
  4. Fotokopi izin tinggal tetap.

Sementara untuk KTP-el WNA yang hilang atau rusak, syaratnya mengacu Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yaitu:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • KTP-el yang rusak.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi izin tinggal tetap.

Farid menjelaskan, perbedaan mendasar KTP WNI dan WNA terletak pada warna blangko dan masa berlakunya.

  • KTP WNI berwarna biru dan berlaku seumur hidup.
  • KTP WNA berwarna oranye dan berlaku sesuai masa izin tinggal tetap.

Selain itu, KTP WNI menggunakan bahasa Indonesia dengan data lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, serta masa berlaku.
Sedangkan KTP WNA menggunakan bahasa Inggris dengan data yang lebih ringkas, meliputi jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.

“Meski terdapat perbedaan format, fungsi KTP bagi WNI maupun WNA sama, yakni sebagai identitas resmi yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Farid.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kapolda Metro Jaya Lantik Lima Kapolres Baru dan Lima PJU: Upaya Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik
Next: Tiga Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi, Mayoritas Masih Menunggu Modal

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.