RI News Portal. RI News Portal. Tapsel – Kepala Puskesmas Hanopan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dr. Rosalinda Siregar, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dugaan ini melibatkan pungutan sebesar Rp150.000 per orang terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Arse.
Informasi ini diperoleh pada Selasa, 30 Desember 2025, saat tim media bertemu dengan salah seorang narasumber yang merasa keberatan dan meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyatakan bahwa pungutan diduga dilakukan melalui salah seorang staf atau operator Puskesmas Hanopan, dengan besaran sesuai golongan pegawai.
“Kegiatan dugaan pungli untuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), baik bagi PNS maupun PPPK, biasanya dilakukan sekali dalam setahun,” ujar narasumber tersebut.

Ia pun berharap aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, segera melakukan investigasi mendalam di lapangan terkait dugaan pungli ini.
Lebih lanjut, narasumber menyampaikan harapannya agar permasalahan ini sampai ke telinga Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga meminta Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. “Apabila terbukti, segera lakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Puskesmas Hanopan,” tegasnya.
Praktik semacam ini, jika terbukti, dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana. Misalnya, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, dr. Rosalinda Siregar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai maraknya dugaan pungutan liar di Puskesmas Hanopan.
Pewarta : Adi Tanjoeng

