RI News Portal. Semarang, 23 Desember 2025 – Sebuah fasilitas layanan pijat dan spa di kawasan Ruko Metro Plaza, Jalan MT. Haryono Nomor 16 Blok B 15, Lamper Kidul, Semarang Selatan, Jawa Tengah, diduga menjalankan aktivitas ilegal yang menyimpang dari klaim usaha resminya. Meskipun dipromosikan sebagai tempat relaksasi executive massage dan spa, temuan lapangan menunjukkan adanya penawaran layanan seksual berbayar yang terselubung.
Penemuan ini bermula dari laporan seorang pengunjung yang awalnya hanya berniat memanfaatkan jasa pijat untuk meredakan kelelahan. Namun, saat tiba di lokasi, ia mendapat tawaran yang tidak sesuai dengan ekspektasi, berupa katalog berisi foto dan profil terapis wanita beserta opsi tarif untuk hubungan intim. Pengalaman ini memicu penelusuran lebih lanjut.
Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, penelusuran independen dilakukan dengan menyamar sebagai calon pelanggan. Hasilnya mengonfirmasi dugaan tersebut: selain pijat standar, tersedia pilihan “layanan tambahan” yang melibatkan aktivitas seksual. Informasi dari petugas resepsionis menyebutkan tarif pijat biasa sekitar Rp220.000 untuk sesi 90 menit, sementara opsi plus-plus dibanderol antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per sesi.

Fasilitas ini diketahui mempekerjakan sekitar 30 terapis wanita dengan rentang usia beragam, mulai dari remaja hingga dewasa, yang berasal dari berbagai daerah di dalam dan luar kota. Modus operandi semacam ini sering kali memanfaatkan kerentanan ekonomi atau migrasi tenaga kerja, yang berpotensi menyentuh isu eksploitasi lebih dalam.
Dari perspektif hukum, praktik ini berisiko melanggar sejumlah peraturan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) secara tegas mengkategorikan perekrutan, penampungan, atau penerimaan individu untuk eksploitasi seksual—termasuk melalui penipuan atau penyalahgunaan posisi—sebagai tindak pidana perdagangan orang. Mekanisme seperti penawaran katalog dan tarif tersirat dapat diinterpretasikan sebagai bentuk penipuan yang menjerat korban ke dalam eksploitasi.
Baca juga : DPRD Pontianak Imbau Pengelola Akomodasi Perketat Pengawasan Check-in Remaja Menjelang Malam Tahun Baru
UU tersebut menetapkan sanksi berat: pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, disertai denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Ketentuan ini lebih ketat dibandingkan pasal-pasal lama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 296 yang mengatur peran mucikari atau fasilitator prostitusi. Dalam draft Revisi KUHP, pengaturan serupa juga semakin diperkuat untuk menangani modus terselubung seperti ini.
Fenomena prostitusi berkedok usaha legit seperti spa bukanlah hal baru di perkotaan Indonesia, di mana tekanan ekonomi dan kurangnya pengawasan sering menjadi faktor pendorong. Kasus semacam ini tidak hanya merusak tatanan sosial dan moral masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan publik serta eksploitasi terhadap kelompok rentan.
Pihak berwenang, khususnya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, diharapkan segera melakukan verifikasi mendalam dan penindakan jika bukti cukup. Langkah tegas diperlukan untuk memberantas praktik yang merongrong nilai-nilai kemanusiaan dan ketertiban umum di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap modus serupa demi menjaga integritas lingkungan kota.
Pewarta : MM

