Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Praktik Nakal di SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung: Permainan Besar yang Mengancam Ketahanan Energi Lokal

Dugaan Praktik Nakal di SPBU 64.787.05 Boyan Tanjung: Permainan Besar yang Mengancam Ketahanan Energi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 4 min read
Permainan Besar yang Mengancam Ketahanan Energi Lokal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kapuas Hulu, 14 September 2025 – Di tengah lonjakan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah pedesaan Kalimantan Barat, sebuah insiden di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.787.05 Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, pada 12 September 2025, telah memicu sorotan tajam. Awak media independen yang memantau langsung lokasi tersebut melaporkan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan, di mana sejumlah mobil pick-up terlihat secara terang-terangan mengisi BBM menggunakan jerigen dalam jumlah puluhan. Fenomena ini tidak hanya menciptakan antrian panjang bagi konsumen biasa, tetapi juga diduga menjadi bagian dari jaringan “tengki siluman” yang memasok BBM subsidi ke pengecer ilegal, sehingga memicu kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat eceran.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pengantri, termasuk kendaraan umum, harus bersabar menghadapi proses pengisian yang lambat akibat prioritas yang diduga diberikan kepada kendaraan-kendaraan tersebut. Salah satu sopir pick-up yang ditemui enggan menunjukkan surat rekomendasi dari desa setempat, yang sering dijadikan dalih untuk pembelian dalam jumlah besar. Ketika diminta transparansi, respons mereka cenderung menghindar, memperkuat kecurigaan bahwa surat tersebut hanyalah alasan semu untuk menutupi operasi yang lebih besar. “Ini bukan sekadar pelanggaran kecil; ini seperti permainan besar yang melibatkan rantai pasok ilegal,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebut namanya, menggambarkan bagaimana jerigen-jerigen tersebut kemungkinan besar dialihkan ke pengecer pinggir jalan, di mana harga BBM melonjak hingga dua kali lipat dari tarif resmi.

Dari perspektif hukum, praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan undang-undang yang mengatur distribusi BBM di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) secara tegas melarang penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial di luar ketentuan resmi. Pasal 55 UU tersebut menyatakan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyaluran BBM Tertentu menekankan bahwa pengisian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan darurat atau dengan izin khusus, seperti rekomendasi dari pemerintah desa yang harus diverifikasi oleh otoritas terkait seperti Pertamina atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam konteks ini, surat rekomendasi dari desa yang tidak transparan bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang administratif. Jika terbukti, hal ini melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan transparansi dalam penerbitan dokumen resmi. Pemerintah daerah Melawi, sebagai otoritas lokal, memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan melalui Dinas Perhubungan atau Satpol PP, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah setempat. Sanksi tegas, seperti pencabutan izin operasional SPBU atau tuntutan hukum terhadap pemilik kendaraan, menjadi imperatif untuk mencegah preseden buruk. Tanpa intervensi cepat, praktik ini bisa membuka celah bagi kartel BBM ilegal, yang sering kali terhubung dengan jaringan lintas kabupaten, sehingga memerlukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk penyelidikan mendalam.

Baca juga : Banjir Bali: Cermin Kerapuhan Tata Kelola Lingkungan di Tengah Krisis Sampah yang Sistemik

Secara sosial, dugaan praktik nakal ini tidak hanya memperburuk akses masyarakat terhadap BBM subsidi, yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi rumah tangga di wilayah pedesaan seperti Kapuas Hulu dan sekitarnya, tetapi juga menciptakan ketidakadilan struktural. Kelangkaan di SPBU resmi mendorong warga beralih ke pengecer, di mana harga eceran bisa mencapai Rp15.000 per liter untuk solar subsidi yang seharusnya hanya Rp6.800. Dampaknya terasa pada sektor transportasi lokal, di mana petani dan nelayan yang bergantung pada kendaraan pick-up mengalami peningkatan biaya operasional hingga 30-40%, menurut estimasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat tahun sebelumnya. Hal ini memperlemah daya saing ekonomi daerah, di mana sektor pertanian menyumbang lebih dari 50% PDB kabupaten, dan berpotensi memicu inflasi lokal serta ketegangan sosial antarwarga akibat perebutan antrian.

Bagi pemerintah daerah Melawi, efek ini menjadi ujian nyata terhadap kapasitas pengelolaan sumber daya. Ketergantungan pada BBM subsidi sebagai pilar ketahanan energi lokal terganggu, memaksa alokasi anggaran tambahan untuk subsidi transportasi atau program bantuan langsung tunai bagi masyarakat terdampak. Secara lebih luas, fenomena ini mengikis kepercayaan publik terhadap institusi desa dan SPBU, yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan berkelanjutan. Analisis sosiologis menunjukkan bahwa praktik semacam ini memperkuat siklus kemiskinan struktural, di mana kelompok rentan seperti buruh harian menjadi korban utama, sementara pelaku nakal menuai keuntungan. Pemerintah daerah perlu merespons dengan pendekatan holistik: memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi, seperti kamera CCTV di SPBU yang terintegrasi dengan aplikasi pelaporan warga, serta kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Inisiatif seperti ini tidak hanya mencegah rekurensi, tetapi juga membangun resiliensi sosial-ekonomi yang lebih kuat, mengubah tantangan menjadi peluang reformasi.

Kasus di Boyan Tanjung ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjaga keadilan energi. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak, sebelum permainan besar ini meluas dan merusak tatanan sosial yang rapuh di wilayah perbatasan seperti Melawi. Pantauan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan akuntabilitas.

Pewarta : Lisa Susanti


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Banjir Bali: Cermin Kerapuhan Tata Kelola Lingkungan di Tengah Krisis Sampah yang Sistemik
Next: Polres Lampung Barat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir Bandang di Suoh

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.