Skip to content
13/02/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Praktik Eksploitasi Seksual Terselubung di Balik Layanan Pijat dan Spa di Semarang

Dugaan Praktik Eksploitasi Seksual Terselubung di Balik Layanan Pijat dan Spa di Semarang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Dugaan Praktik Eksploitasi Seksual Terselubung di Balik Layanan Pijat dan Spa di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 29 Desember 2025 – Sebuah fasilitas kesehatan dan relaksasi bernama Emporium Massage dan Spa, yang berlokasi di Ruko Peterongan Plaza Blok C6-C7, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menjalankan aktivitas yang menyimpang dari izin usaha resmi sebagai penyedia jasa pijat dan spa. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi eksploitasi seksual komersial yang terselubung, di tengah maraknya kasus serupa di berbagai kota besar Indonesia.

Dugaan tersebut bermula dari pengalaman seorang informan yang mengunjungi lokasi tersebut semata-mata untuk meredakan kelelahan fisik melalui layanan pijat standar. Namun, di area resepsionis, informan tersebut mendapat penawaran yang tidak sesuai dengan ekspektasi layanan kesehatan konvensional. Penawaran tersebut mencakup katalog berisi foto dan profil para terapis wanita, disertai opsi tarif untuk jasa yang secara eksplisit mengarah pada hubungan intim.

Untuk memverifikasi informasi tersebut, sebuah tim penelusuran independen melakukan observasi langsung pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan. Hasil pengamatan menguatkan indikasi bahwa operasional tempat tersebut melampaui batas layanan relaksasi biasa, termasuk adanya opsi “layanan tambahan” yang bersifat intim.

Menurut keterangan dari petugas resepsionis, tarif untuk sesi pijat standar selama 90 menit berkisar antara Rp220.000 hingga Rp250.000. Sementara itu, untuk opsi layanan yang diduga bersifat seksual, harga yang disebutkan mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000 per sesi. Fasilitas ini diketahui mempekerjakan sekitar 30 terapis, berasal dari berbagai daerah di dalam dan luar Semarang, dengan rentang usia yang beragam, termasuk kelompok muda hingga dewasa.

Praktik semacam ini berpotensi melanggar kerangka hukum nasional yang ketat mengatur eksploitasi seksual. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara tegas melarang perekrutan, penampungan, atau penerimaan individu untuk tujuan eksploitasi seksual, baik melalui paksaan, penipuan, maupun iming-iming ekonomi. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, disertai denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Baca juga : Anak Nagari Batang Bentung Derita Tumor Jinak Tulang Belakang, Keluarga Hadapi Kendala Biaya Perawatan Lanjutan

Selain itu, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur peran sebagai perantara (mucikari) dalam aktivitas asusila, serta ketentuan serupa dalam Rancangan KUHP yang sedang berproses. Dalam konteks akademis, fenomena ini mencerminkan pola migrasi praktik eksploitasi dari lokalisasi tradisional ke bentuk terselubung di sektor jasa kesehatan dan pariwisata, yang sering kali memanfaatkan kerentanan ekonomi pekerja migran atau kelompok usia muda.

Pihak berwenang, khususnya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan ini. Penindakan tegas tidak hanya diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga untuk melindungi nilai moral masyarakat serta mencegah dampak sosial jangka panjang, seperti penyebaran penyakit menular seksual atau trauma psikologis bagi korban potensial.

Hingga saat ini, belum diperoleh respons resmi dari pengelola Emporium Massage dan Spa maupun pihak terkait lainnya mengenai temuan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam pengawasan sektor jasa relaksasi di wilayah urban, di mana batas antara layanan sah dan praktik ilegal sering kali kabur.

Pewarta : MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Anak Nagari Batang Bentung Derita Tumor Jinak Tulang Belakang, Keluarga Hadapi Kendala Biaya Perawatan Lanjutan
Next: Kecelakaan Truk Tangki Semen Curah di Jalur Rawan Brebes: Analisis Faktor Risiko dan Implikasi Keselamatan Berlalu Lintas

Related Stories

Adik Korban Pembunuhan Tragis di Kayu Tanam Terlibat Pencurian Kabel
2 min read

Adik Korban Pembunuhan Tragis di Kayu Tanam Terlibat Pencurian Kabel, Kasus Diselesaikan Lewat Musyawarah Adat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Pelarangan Jurnalis di Tengah Sengketa Tambang Martabe
3 min read

Pelarangan Jurnalis di Tengah Sengketa Tambang Martabe: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers Pasca-HPN 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Pasar Bersih di Tengah Gerakan Nasional Indonesia ASRI
2 min read

Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Pasar Bersih di Tengah Gerakan Nasional Indonesia ASRI

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Adik Korban Pembunuhan Tragis di Kayu Tanam Terlibat Pencurian Kabel, Kasus Diselesaikan Lewat Musyawarah Adat
  • Pelarangan Jurnalis di Tengah Sengketa Tambang Martabe: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers Pasca-HPN 2026
  • Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Pasar Bersih di Tengah Gerakan Nasional Indonesia ASRI
  • Polres Melawi Intensifkan Pembinaan Satpam: Penertiban Seragam dan KTA Jadi Sorotan Utama
  • Sinergi Polri dan Polhut Perkuat Penjagaan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya di Nanga Pinoh
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.