
RI News Portal. Padangsidimpuan, 18 Agustus 2025 – Kasus hilangnya dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp579,3 juta milik Rudi Siregar, warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara, menyoroti kerentanan sistem perbankan digital di tengah maraknya kejahatan siber. Berbeda dengan laporan media konvensional yang lebih menekankan kronologi kejadian, analisis ini mengeksplorasi dimensi hukum, regulasi, dan implikasi sistemik terhadap perlindungan konsumen, berdasarkan kerangka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan pola kasus serupa.
Kronologi kejadian dimulai pada 23 Juli 2025, ketika Rudi Siregar, nasabah BRI sejak 2016 melalui Kantor Cabang Jalan Willem Iskandar, Medan, menemukan saldo rekeningnya yang biasa menerima gaji hanya tersisa Rp164 ribu. Berdasarkan mutasi transaksi dari BRI Cabang Padangsidimpuan, empat transfer mencurigakan terjadi dalam rentang lima menit: Rp200 juta ke rekening Diki Firmansyah pada pukul 10.21 WIB, Rp200 juta ke Kartini satu menit kemudian, Rp100 juta pada 10.23 WIB, dan Rp79,3 juta ke Nbmb Nispidja pada 10.25 WIB. Rudi menekankan bahwa limit transaksi hariannya hanya Rp20 juta, yang pernah terbukti saat gagal mentransfer Rp30 juta ke rekening istrinya, sehingga menimbulkan dugaan keterlibatan internal atau kebocoran data.
“Saya menduga ada kebocoran data dan keterlibatan oknum,” ujar Rudi pada 17 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa tidak ada notifikasi SMS atau email selama transaksi, meskipun nomor ponsel dan emailnya terdaftar. Penemuan ini baru terungkap pada 31 Juli 2025 saat ia gagal menarik Rp300 ribu via ATM, dengan pesan “Saldo Anda Tidak Cukup.”

Rudi telah mengirim somasi ke BRI pada 1 Agustus 2025, diikuti pertemuan di mana bank mengklaim transaksi via Mobile Banking—layanan yang ditegaskan Rudi tidak pernah ia aktifkan. “Ketika saya minta penjelasan prosedur atau SOP-nya, mereka tidak memberikan jawaban jelas,” tambahnya. Kasus ini kini ditangani Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan STTPL/B/343/VII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT, di mana Kasat Reskrim AKP H. Nambah menyatakan koordinasi dengan Polda Sumut karena sifat kejahatan siber. Upaya konfirmasi ke pimpinan BRI Cabang Padangsidimpuan belum berhasil, dengan alasan pimpinan berada di luar kota.
Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan tren pembobolan rekening yang semakin lazim di Indonesia, di mana pelaku sering memanfaatkan celah autentikasi digital. Menurut analisis yuridis, bank bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah jika terbukti kelalaian dalam menjaga kerahasiaan data, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan lembaga keuangan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan. Regulasi ini menekankan bahwa bank harus memberikan kompensasi jika transaksi tidak sah terjadi tanpa konfirmasi nasabah, termasuk melalui notifikasi real-time.
Baca juga : KATSEYE: Merevolusi K-Pop dengan Pendekatan Global yang Inovatif
Lebih lanjut, Peraturan Bank Indonesia (sekarang di bawah OJK) terkait Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC) dan Anti Pencucian Uang (APU PPT) mengharuskan verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening, yang tampaknya gagal dalam kasus ini. Studi kasus serupa menunjukkan bahwa pembobolan sering melibatkan phishing atau insider threat, dengan nasabah berhak menuntut melalui jalur perdata atau pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 30-32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda miliaran rupiah.
Implikasi sistemik lebih luas: Di tengah digitalisasi perbankan, OJK mencatat peningkatan 20% laporan kejahatan siber pada 2024-2025, menuntut peningkatan investasi pada teknologi seperti two-factor authentication (2FA) dan AI monitoring. Bagi nasabah seperti Rudi, yang menitipkan dana untuk keamanan, kasus ini menjadi pengingat akan hak tuntut pertanggungjawaban penuh, sebagaimana ditegaskan dalam analisis hukum bahwa penyelesaian pengaduan harus memuaskan dan tidak semata prosedural.
Penyelidikan polisi diharapkan mengungkap apakah ini kasus isolasi atau bagian dari sindikat, sementara BRI perlu segera transparan untuk memulihkan kepercayaan publik. Kasus ini tidak hanya tentang kerugian individu, tapi juga ujian bagi integritas sektor keuangan nasional.
Pewarta : Indra Saputra
