RI News. Manado – Dugaan kasus pemalsuan dokumen register tanah dan penggelapan hak kepemilikan tanah warisan kembali menjadi sorotan publik di Kota Manado, Sulawesi Utara. Perkara ini menyeret nama keluarga ahli waris Toejang Pomajouw serta melibatkan tudingan ketidakkooperatifan Lembaga Pemangku Adat Bantik dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Utara.
Kasus bermula dari laporan resmi yang diajukan Max Geru beserta seluruh ahli waris keluarga Toejang Pomajouw. Mereka mengklaim kepemilikan sebidang tanah yang terdaftar dalam register tahun 1931 atas nama Toejang Pomajouw, orang tua dari pelapor. Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Malalayang 1 Barat, Lingkungan VII, Kecamatan Malalayang.
Menurut kuasa hukum pelapor, Adv. Corry Sofiani M. Sengkey, SH, tanah warisan tersebut hingga kini belum pernah dijual atau dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Namun, kenyataannya lahan tersebut telah dikuasai dan diduga diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan para ahli waris yang sah. Pihak terlapor dalam laporan ini adalah WM alias Winston, yang diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD.

“Klien kami menjadi korban yang sangat disayangkan. Kami resah karena laporan ini terdiam begitu saja di Polda Sulawesi Utara selama hampir satu tahun tanpa ada kemajuan berarti. Ada apa sebenarnya?” tegas Corry Sofiani M. Sengkey, SH, saat menyampaikan keluhannya.
Kejanggalan semakin muncul ketika membahas riwayat dokumen register tanah tersebut. Orang tua dari terlapor, yang merupakan mantan Hukum Tua atau Kepala Desa, diduga telah lama menguasai dokumen penting itu. Saat diminta oleh ahli waris, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan atau diserahkan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa buku register tanah kini berada dalam penguasaan Lembaga Pemangku Adat Bantik. Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sulawesi Utara hampir satu tahun lamanya, pihak lembaga adat belum juga menyerahkan dokumen tersebut sebagai barang bukti.
Baca juga : Bali Perkuat Pengawasan WNA: Hotline 24 Jam Dibuka untuk Laporkan Pelanggaran Keimigrasian
Ironisnya, meskipun Pengadilan Negeri Manado telah mengeluarkan surat penyitaan resmi, Lembaga Pemangku Adat Bantik tetap tidak mengindahkan permintaan tersebut. Hal ini menuai kritik karena dianggap menghambat proses penegakan hukum.
Corry Sofiani M. Sengkey, SH, yang juga berasal dari masyarakat adat Bantik, bersama rekan sesama kuasa hukum Sandry Pelupessy, SH, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Perkara ini sudah berada dalam tahap penyidikan. Kami mendesak penyidik Polda Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan kewenangan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif,” tegas Corry.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena tidak hanya menyentuh dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah, melainkan juga menyoroti isu transparansi serta akuntabilitas lembaga adat dalam mengelola dokumen berharga yang memiliki kekuatan hukum tinggi, terutama register tanah adat yang sering menjadi acuan kepemilikan di wilayah Sulawesi Utara.

Hingga berita ini disusun, baik pihak terlapor maupun perwakilan Lembaga Pemangku Adat Bantik belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang dilontarkan.
Kasus serupa kerap muncul di daerah dengan sistem kepemilikan tanah adat yang kuat, di mana dokumen register lama menjadi sumber konflik ketika tidak dikelola dengan transparan. Para ahli hukum agraria menilai, keengganan menyerahkan bukti penting dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga adat sekaligus memperlambat penyelesaian sengketa tanah yang semakin kompleks di era modern.
Penyidik Polda Sulawesi Utara diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan.
Pewarta : Marco Kawulusan

