Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Karanganyar: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru, Total Jadi Enam

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Karanganyar: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru, Total Jadi Enam

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 min read
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Karanganyar, 3 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali mengungkap babak baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Karanganyar. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto, Kejari menetapkan dua tersangka tambahan, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini menjadi enam orang.

Dua tersangka baru masing-masing berinisial K, pejabat fungsional pada Dinas Kesehatan Karanganyar yang juga berperan sebagai operator E-Katalog, dan JS, pihak swasta yang bertindak sebagai marketing dari salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan alkes senilai Rp5 miliar. Hartanto menjelaskan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang memadai.

“Dari proses penyidikan dan keterangan para saksi, kami menetapkan K dan JS sebagai tersangka. K diketahui mengondisikan pengadaan alkes, sementara JS memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes,” terang Hartanto kepada RRI, Selasa (3/6/2025).

Dalam proyek pengadaan yang memiliki total pagu anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut, Kejari mengidentifikasi adanya dua kontrak besar, masing-masing senilai Rp7 miliar dan Rp5 miliar. JS disebut terlibat dalam pengadaan proyek senilai Rp5 miliar, sedangkan dua tersangka sebelumnya adalah representasi perusahaan yang mengelola proyek senilai Rp7 miliar.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, pola relasi antara ASN dan pihak swasta dalam kasus ini menunjukkan adanya dugaan collusive tendering, di mana terjadi kerja sama yang tidak sah antara penyedia dan pejabat pengadaan. Dalam konteks ini, keikutsertaan operator E-Katalog sebagai aktor internal memperkuat hipotesis penyalahgunaan wewenang dan manipulasi proses elektronik yang semestinya bersifat transparan dan kompetitif.

Kejari Karanganyar sejauh ini telah menetapkan total enam tersangka, yang terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan dan tiga pihak swasta yang menjadi pemenang tender proyek alkes. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 2 Ayat (1): memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,
  • Pasal 3: menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
  • Pasal 5: pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda dalam jumlah besar.

Baca juga : Tragedi di Sragen: Seorang Karyawan Koperasi Ditemukan Tewas Tak Wajar di Hotel, Dugaan Bunuh Diri dan Implikasi Kesehatan Mental

Kasus ini mencerminkan tantangan mendasar dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di sektor kesehatan, khususnya pada tahap pelaksanaan e-purchasing melalui E-Katalog LKPP. Praktik koruptif yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan pemberian komitmen fee dari pihak swasta menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal serta kemungkinan keterlibatan jaringan sistemik.

Lebih lanjut, fenomena ini menjadi preseden buruk bagi implementasi reformasi birokrasi dan penguatan integritas ASN, serta menggarisbawahi pentingnya pengawasan digital forensik atas platform E-Katalog yang kerap diasumsikan steril dari praktik manipulasi.

Penelusuran hukum atas kasus ini juga penting untuk ditindaklanjuti melalui pendekatan follow the money dan pelibatan PPATK untuk mendalami aliran dana yang mengindikasikan praktik suap, gratifikasi, maupun pencucian uang.

Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus pengadaan alkes Karanganyar menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar berjalan progresif dan terbuka. Namun, penindakan semestinya juga diiringi dengan upaya preventif yang mencakup reformasi sistem pengadaan, penguatan integritas ASN, serta keterlibatan pengawasan masyarakat.

Jika dikelola secara serius, perkara ini dapat menjadi momentum evaluatif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan publik, terutama di sektor kesehatan yang sangat strategis dan rentan.

Pewarta : Danang Aditia Putra

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi di Sragen: Seorang Karyawan Koperasi Ditemukan Tewas Tak Wajar di Hotel, Dugaan Bunuh Diri dan Implikasi Kesehatan Mental
Next: Fadli Zon: Indonesia Siap Jadi Poros Kebudayaan Dunia

Related Stories

Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
3 min read

Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Di Usia Senja yang Penuh Jasa
3 min read

Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
  • Rumah Hilang Shakespeare di London Akhirnya Terpetakan: Jejak Baru Kehidupan Akhir Sang Dramawan
  • Ketika Seni Menjadi Harapan: Insinyur Paris Menangkan Lukisan Picasso Senilai Lebih dari 1 Juta Euro dalam Undian Amal untuk Penelitian Alzheimer
  • Kontroversi Kepolisian di Tengah Tragedi Kyiv: Pelarian Dua Petugas Soroti Celah Respons Darurat di Ukraina
  • Korea Utara Uji Rudal Berhulu Ledak Bom Kluster untuk Kedua Kali: Sinyal Eskalasi di Tengah Peluang Diplomasi dengan Trump
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.